Connect with us

HEADLINE

Pembongkaran Tanpa Perlawanan, Pedagang Rela Asal Masih Bisa Berjualan

Diterbitkan

pada

Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut yang masih melewati batas putih dari badan jalan. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pembongkaran lapak pedagang di badan Jalan Pasar Lama Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin berjalan lancar tanpa ada penolakan dari para pedagang.

Kabid Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan, penertiban dilakukan dengan memundurkan lapak pedagang dan bangunan sejauh 50 centimeter dari badan jalan.

Sebelum Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran, Senin (27/5/2024) pagi, kata Hendra, beberapa hari sebelumnya sudah banyak pedagang yang memundurkan sendiri lapak dagangnya dari badan jalan, meski masih ada beberapa pedagang yang tak mengindahkan peringatan.

“Mereka (Pedagang, red) sudah juga merapikan sendiri, cuman masih ada yang melebihi batas dari marka, baru kita undurkan lagi,” katanya saat proses eksekusi, Senin (27/5/2024) pagi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Lama Laut

Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut yang masih melewati batas putih dari badan jalan. Foto: rizki

Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin ini kembali menekankan jika tidak ada penertiban atau penggusuran lapak pedagang Pasar Lama, namun yang dilakukan adalah melakukan normalisasi Jalan Pasar Lama Laut untuk mengembalikan fungsi sebagai jalan umum.

“Jadi kita ambil kesimpulan, batas jalan aspal kita mundurkan 50 centimeter kanan dan kiri supaya yang membeli pun masih bisa berdiri di situ,” ujar Hendra.

Salimah, pedagang sayur di kawasan Pasar Lama menjadi salah satu pedagang yang terkena dampak normalisasi Jalan Pasar Lama Laut.

Baca juga: 30 Sanggar Mengisi Panggung Hari Tari Dunia di Murdjani Banjarbaru

Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut yang masih melewati batas putih dari badan jalan. Foto: rizki

Lapak dagangan miliknya yang dulunya menyentuh jalan kini telah dimundurkan sejauh 50 centimeter dari badan jalan. Begitu juga dengan atap yang melewati batas tanda putih dilakukan pemotongan oleh personel Satpol PP Banjarmasin.

Pedagang yang sudah berjualan sejak tahun 1990-an ini mengaku tak masalah. Yang penting mereka masih dapat berjualan di kawasan Pasar Lama tersebut, karena merupakan usaha mereka.

“Rela saja, asal masih bisa berjualan,” kata Salimah. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->