HEADLINE
Pembongkaran Tanpa Perlawanan, Pedagang Rela Asal Masih Bisa Berjualan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pembongkaran lapak pedagang di badan Jalan Pasar Lama Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin berjalan lancar tanpa ada penolakan dari para pedagang.
Kabid Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan, penertiban dilakukan dengan memundurkan lapak pedagang dan bangunan sejauh 50 centimeter dari badan jalan.
Sebelum Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran, Senin (27/5/2024) pagi, kata Hendra, beberapa hari sebelumnya sudah banyak pedagang yang memundurkan sendiri lapak dagangnya dari badan jalan, meski masih ada beberapa pedagang yang tak mengindahkan peringatan.
“Mereka (Pedagang, red) sudah juga merapikan sendiri, cuman masih ada yang melebihi batas dari marka, baru kita undurkan lagi,” katanya saat proses eksekusi, Senin (27/5/2024) pagi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Lama Laut

Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut yang masih melewati batas putih dari badan jalan. Foto: rizki
Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin ini kembali menekankan jika tidak ada penertiban atau penggusuran lapak pedagang Pasar Lama, namun yang dilakukan adalah melakukan normalisasi Jalan Pasar Lama Laut untuk mengembalikan fungsi sebagai jalan umum.
“Jadi kita ambil kesimpulan, batas jalan aspal kita mundurkan 50 centimeter kanan dan kiri supaya yang membeli pun masih bisa berdiri di situ,” ujar Hendra.
Salimah, pedagang sayur di kawasan Pasar Lama menjadi salah satu pedagang yang terkena dampak normalisasi Jalan Pasar Lama Laut.
Baca juga: 30 Sanggar Mengisi Panggung Hari Tari Dunia di Murdjani Banjarbaru

Petugas Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran lapak pedagang di Jalan Pasar Lama Laut yang masih melewati batas putih dari badan jalan. Foto: rizki
Lapak dagangan miliknya yang dulunya menyentuh jalan kini telah dimundurkan sejauh 50 centimeter dari badan jalan. Begitu juga dengan atap yang melewati batas tanda putih dilakukan pemotongan oleh personel Satpol PP Banjarmasin.
Pedagang yang sudah berjualan sejak tahun 1990-an ini mengaku tak masalah. Yang penting mereka masih dapat berjualan di kawasan Pasar Lama tersebut, karena merupakan usaha mereka.
“Rela saja, asal masih bisa berjualan,” kata Salimah. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum2 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE3 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga


