Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Pelaku Penjambretan di Martapura Didor Polisi

Diterbitkan

pada

Ulah seorang pelaku jambret yang diringkus polisi. Foto: polres banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -Melawan saat hendak diamankan polisi, Nasrullah (37) alias Ulah alias Sulah, dihadiahi timah panas polisi di paha kiri, Rabu (16/12/2020) pukul 02:30 dini hari.

Ya, Ulah merupakan pelaku curanmor yang kerap beraksi di Kecamatan Martapura Kota dan Kecamatan Martapura Timur.

Pelaku diringkus polisi di kediamannya jalan Cempaka, Gang Muhajirin, Kampung Jawa, Kecamatan Martapura, bamun saat hendak ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Walhasil petugas langsung memberikan tembakan.

Kanit Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku penjambretan yang sering kali meresahkan warga Kabupaten Banjar dari perkara yang ada di wilayah hukum Polsek Martapura Timur.

 

Tugiman menjelaskan, saat ingin diamankan
pihaknya sempat terlibat pergulatan dengan pelaku yang hendak mencoba kabur dengan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

“Pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas, saat kita ingin amankan. Kita juga sempat terlibat pergulatan dengan tersangka dan mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara. Namun tembakan peringatan tersebur diindahkan pelaku,” kata Tugiman saat dihubungi kanalkalimantan.com, Rabu (16/12/2020) siang.

Tidak ingin buruan lepas, dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan polisi terpaksa melumpuhkan Ulah dengan peluru.

Aipda Tugiman menambahkan, Ulah langsung dilarikan ke RSUD Ratu Zalecha untuk mendapat perawatan medis.

“Pelaku yang sudah berhasil kita lumpuhkan, langsung kita larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Martapura Timur Ipda Samsul Bahri mengungkapkan, sekitar satu bulan yang lalu, pelaku beraksi menjambret seorang ibu rumah tangga di Desa Akar Begantung RT 03, Kecamatan Martapura Timur. Korban mengalami kerugian emas sekitar Rp 27 juta dan uang Rp 600 ribu serta handphone.

“Pelaku melakukan aksinya sekitar lebih satu bulan yang lalu di wilayah hukum kami, dari pengakuan pelaku sementara ternyata juga pernah beraksi di wilayah Martapura Kota,” bebernya.

Petugas kepolisian pun masih melakukan penyelidikan lebih dalam, jika masih ada dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.

“Jika masyarakat ada yang merasa mengalami tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, silakan berkoordinasi dengan Polsek terdekat,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->