Connect with us

HEADLINE

Pedagang Pasar Lama Banjarmasin Diberi Peringatan Ketiga, Mundurkan Lapak dari Bahu Jalan


Nenek Fatimah Bersedia Mundurkan Lapak


Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjarmasin berikan imbauan dan Surat Peringatan Tiga (SP3) kepada para pedagang yang berjualan di Jalan Pasar Lama Laut, Rabu (22/5/2024) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Lama Laut Kota Banjarmasin mulai berinisiatif mengundurkan lapak dagangan dari badan jalan.

Jalan Pasar Lama Laut yang dulunya dipenuhi lapak pedagang kiri kanan kini sudah terasa semakin lebar dan tidak macet, meski masih ada beberapa bangunan atau lapak pedagang yang berdiri di dalam batas tanda larangan.

Jika sebelumnya, Satpol PP mengeluarkan Surat Peringatan Dua (SP2), Rabu (22/5/2024) pagi, para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Pasar Lama Laut dan Jalan Antasan Kecil Barat diberikan selebaran surat perihal teguran ketiga atau Surat Peringatan Tiga (SP3).

Baca juga: Gerilya Politik Lisa Halaby ke Nasdem Banjarbaru

Isinya, para pedagang yang masih belum memundurkan lapak dari batas yang telah ditentukan diminta memundurkan sendiri, sebelum dibongkar paksa oleh petugas.

“Kami minta saudara/i untuk memindahkan/membongkar sendiri gerobak/rombong/atap/kanopi/bangunan/sejenisnya paling lama satu hari sejak surat ini ditandatangi. Apabaila saudara/i tidak membongkar maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin akan membongkar gerobak/rombong/atap/kanopi/bangunan/sejenisnya dimaksud,” isi surat teguran yang ditandatangani Ketua Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

Nenek Fatimah, salah seorang pedagang pisang yang berjualan di kawasan Pasar Lama Laut terkena dampak normalisasi jalan.

Saat ini lapak dagangan lansia itu masih berada di area yang dilarang. Setelah adanya SP3 itu, Nenek Fatimah mulai bersiap untuk memindahkan sendiri lapak dagangnya tersebut ke bagian dalam toko yang ada di belakang lapaknya.

Baca juga: Kaji Tiru Raperda KLA Pansus III DPRD Kapuas ke DP3APPKB Surabaya

Nenek Fatimah mengaku sudah puluhan tahun berjualan di kawasan Pasar Lama ini mengatakan, menerima saja disuruh untuk memundurkan lapak dagangan, seperti pedagang lainnya.

“Kada (Tidak, red) masalah, soalnya orang munduran jua,” kata Nenek Fatimah.

Dirinya menyadari dan memahami, kalau penataan pasar yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin itu bertujuan baik, yaitu menormalisasi jalan Pasar Lama Laut.

Baca juga: Kontestasi Pilwali Banjarbaru, Golkar Partai Pertama Incaran Lisa Halaby

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sebelumnya mengatakan lapak pedagang yang berada di bahu jalan tersebut akan dilakukan penertiban secara keseluruhan pada Senin (27/5/2024) dan jalan Pasar Lama Laut akan berfungsi seperti semula.

Dirinya meminta kepada petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang bertugas dilapangan, termasuk RT dan RW agar menyampaikan imbauan normalisasi tersebut dengan baik, yaitu secara persuasif dan humanis kepada para pedagang.

Tujuan dilakukan penertiban pedagang Pasar Lama kata Wali Kota adalah untuk mengembalikan fungsi jalan Pasar Lama Laut yang selama ini dijadikan tempat warga menggelar lapak dagangan.

“Ini gasan kebaikan kita jua barataan, karena aslinya fungsi itu adalah fungsi jalan, selama ini masyarakat dan para pedagang mengakat jalan, mengambil jalan yang sangat vital untuk berjualan,” kata Wali Kota.

Baca juga: Berantas Narkoba Lewat Medsos, BNN Banjarbaru Bekali Penggiat P4GN Kelurahan

Ibnu Sina berharap, proses normalisasi pasar dapat berjalan lancar tanpa ada kendala atau penolakan dari pedagang. Sehingga, Jalan Pasar Lama Laut tersebut dapat berfungsi seperti semula menjadi akses lalu lintas yang menghubungkan Jalan Sulawesi dan Sungai Jingah. Termasuk dapat mengurai kemacetan yang sering terjadi di perempatan Pasar Lama.

“Karena jalan Sulawesi itu perempatan lampu merah, kadang-kadang terjadi kemacetan karena akses jalan yang sempit,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->