Connect with us

Hukum

OTT di Kaltim, Tersangka Diduga Manipulasi e-Katalog Proyek Jalan Nasional

Diterbitkan

pada

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: antara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan manipulasi di aplikasi e-katalog yang dilakukan para tersangka kasus korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dugaan manipulasi ini terendus KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur CV Bajasari NM, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) ANR, staf PT FPL HS, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B RF, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RS. Mereka telah dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan).

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kalsel Kumpulkan Alumni SKPP dan Pemantau Pemilu

Mulanya pada 2023, sesuai dengan e-katalog, sudah dianggarkan dana dari APBN untuk pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kaltim. Ada dua proyek yang diungkit KPK yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Untuk dua proyek tersebut, yang menjadi pihak berwenang yakni RF serta RS. RF kemudian didekati oleh NM, ANR, serta HS. Ketiganya mendekati RS dengan menjanjikan sejumlah uang demi memenangkan kedua proyek tersebut.

“Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR dan HS melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin pada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang. Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan pada RF dan RF menyetujui kesepakatan tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari. RF kemudian memerintahkan RS untuk memanipulasi e-katalog. Keduanya kemudian memperoleh imbalan uang.

Baca juga: Penandatanganan NPHD, Wali Kota Tarakan Minta Perhatikan Pelaksanaan Pilkada

“RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP. Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7% dan RS mendapatkan 3% sesuai dengan nilai proyek,” jelas Tanak.

“Sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah I Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 11, Siapakah Yang Akan Menjadi Pemenangnya?

RF serta RS selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tiga tersangka lainnya selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->