Connect with us

Kabupaten Banjar

Operasi Patuh Intan 2023 Polres Banjar, Ini 12 Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Diterbitkan

pada

Polres Banjar dipimpin Wakapolres Banjar Kompol Boma Wedhayanto P pimpin apel pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2023 selam dua pekan 10-23 Juli 2023. Foto: humaspolresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resort (Polres) Banjar menggelar Operasi Patuh Intan 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli 2023.

Operasi Patuh Intan 2023 di wulayah hukum Polres Banjar dijelaskan Wakapolres Banjar Kompol Boma Wedhayanto P untuk memastikan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan dalam mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Ya, sejak masa Pandemi Covid-19 telah usai, tingkat kepatuhan lalu lintas masyarakat sebagai pengguna jalan mengalami penurunan.

Hal ini berdampak semakin banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga: Kloter 1 Tiba di Debarkasi Banjarmasin Senin Dini Hari

“Di mana hal ini mayoritas disebabkan oleh kelalaian masyarakat pengguna jalan sendiri, dikarenakan rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum lalu lintas,” ujar Wakapolres Banjar Kompol Boma Wedhayanto P, saat apel pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2023 di halaman Mapolres Banjar, Senin (10/7/2023) pagi.

Kegiatan operasi tilang ini akan dilakukan secara mobile atau bergerak dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan persuasif serta humanis.

Menurutnya, Satlantas Polres Banjar bakal mengoptimalkan dan memprioritaskan penindakan dengan sistem tilang manual.

Baca juga: Bawaslu HSU Ingatkan Parpol dan Bacaleg Tak Curi Start Kampanye

Titik-titik yang akan menjadi fokus Operasi Patuh Intan 2023 ini pun akan dipilih berdasarkan data-data seperti kepadatan lalu lintas, kerawanan kecelakaan maupun kontur jalan.

Adapun fokus Operasi Patuh Intan 2023 akan menindak 12 pelanggaran berikut:

1. Tidak menggunakan helm standar

2. Melebihi batas kecepatan alias ngebut

3. Melawan arus lalu lintas

4. Mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol

5. Menggunakan HP saat berkendara

6. Mengendarai kendaraan di bawah umur

7. Berboncengan lebih dari satu orang

8. Tidak Menggunakan seat belt atau sabuk pengaman

9. Kelengkapaan kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak sesuai spek teknis

10. Ranmor yang tidak sesuai dengan peruntukannya

11. Ranmor yang over dimensi dan over load

12. Ranmor tanpa Nopol yang tertangkap tangan oleh petugas.

Baca juga: JPU Kejati Kalsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Empat Terdakwa Proyek Galangan Kapal Kuin Cerucuk

Untuk diketahui di lingkup wilayah Polda Kalsel, 498 personel akan ikut menertibkan 12 sasaran Operasi Patuh Intan 2023 yang belangsung selama dua pekan.

Pihaknya pun mengevaluasi perbandingan pelanggaran lalu lintas berupa tilang pada tahun 2021 tercatat sebanyak 27.278 kasus. Sedangkan di tahun 2022 ada sebanyak 31.458 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel.

“Dari data tersebut kita simpulkan tren angka mengalami peningkatan, baik pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas dan fasilitasnya,” sebut Wakapolres Banjar.

Dalam target, pihaknya ingin meminimalisir kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya.

Baca juga: Paman Birin Serahkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Hal ini sejalan dengan tema operasi saat ini yaitu “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->