Connect with us

Pilgub Kalsel

Nasib Dugaan Kecurangan Pilgub Kalsel yang Didalilkan Denny di MK, Dikabulkan atau Ditolak?

Diterbitkan

pada

Sidang sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Paslon Denny Indrayana-Difriadi menuding terjadinya sejumlah kecurangan di Pilgub Kalsel dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Akankah gugatan tersebut dikabulkan atau dibatalkan oleh MK dalam sidang sore ini?

Berikut beberapa tudingan yang sebelumnya disampaikan:
1) Penyalahgunaan Bansos Coid-19:
Tim Kuasa Hukum Denny-Difriadi menuding kubu petahana Sahbirin-Muhidin telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kepentingan kampanye di Pilkada Kalsel 2020. Diduga dipakai untuk mempengaruhi pemilih.

Selaku calon Gubernur Kalsel petahana, Sahbirin Noor diduga telah memanfaatkan bansos Covid-19 berupa sembako untuk mengampanyekan dirinya yang maju di Pilkada.

2) Ubah Jargon Pemprov:
Berkas gugatan Denny-Difriadi menyebut Gubernur Kalsel Sahbirin sengaja mengubah tagline atau jargon Pemprov Kalsel demi kepentingan kampanye. Tagline Pemda Kalsel diubah menjadi ‘Kalsel Bergerak’ dari semula ‘Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Berdikari dan Berdaya Saing’. Padahal tagline tersebut tercantum di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2016-2021.

Belakangan, tagline ‘Kalsel Bergerak’ dipublikasikan di sejumlah media publikasi pemerintah seperti website resmi pemrov Kalsel, bahkan hingga dibuatkan mars atau lagu dan diunggah di YouTube pemerintah.

3) Klaim Kucrangan di Sejumlah TPS
Denny Indrayana meminta dilakukannya pemungutan suara ulang di antaranya di Kabupaten Banjar, Batola, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Upaya pemungutan suara ulang (PSU) di dua kabupaten dan satu kecamatan di Banjarmasin ini, sebagaimana disampaikam dalam laporan pengajuan sengketa, karena dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, Tim Kuasa Hukum mengajukan petitum agar Hakim MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan paslon 1, Sahbirin-Muhidin dalam Pilkada Kalsel 2020.

Baca juga : Ini Surat Terbuka Denny Indrayana Jelang Putusan Pilgub Kalsel

Sebagai gantinya, mereka meminta MK memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan yang memenangkan paslon 2, Denny-Difriadi atau menggelar PSU di sejumlah lokasi.

Rapat pleno KPU terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kalsel pada 18 Desember 2020 lalu menetapkan paslon 1, Sahbirin-Muhidin unggul tipis mengalahkan lawannya, Denny-Difriadi.

Sahbirin-Muhidin menang usai meraup sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen. (Kanalkalimantan.com/kk)

 

Reporter : Kk
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->