Connect with us

HEADLINE

Menteri UMKM: Pemberian Pidana Tidak Tepat untuk Kasus Mama Khas Banjar

Diterbitkan

pada

Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menjadi amicus curiae di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengawal langsung proses penegakan hukum atas kasus terdakwa Firly Norachim (31) pemilik toko Mama Khas Banjar, Rabu (14/5/2025) siang.

Kedatangan Menteri UMKM di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru untuk menjadi “amicus curiae” atau sahabat pengadilan dalam sidang yang menyeret pemilik mini market ikan asin dan frozen ke meja hijau pengadilan.

Maman Abdurrahman memberikan spirit dan semangat agar seluruh pihak dapat menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran. Pembelajaran yang harus dipetik ialah salah satunya memperlakukan pengusaha mikro sebagai penghidup ekonomi di level bawah dengan segala keterbatasan yang dimiliki.

Baca juga: Menteri UMKM Jadi “Amicus Curiae” Sidang Kasus Mama Khas Banjar

“Tidak tidak ingin menyalahkan si A atau si B atau mengatakan ini benar atau salah,” ujar Menteri Maman Abdurrahman saat diwawancarai setelah persidangan.

“Pengusaha-pengusaha itu mereka yang jauh dari pendekatan akademik, mereka yang jauh dari pembekalan pemahaman tentang ilmu keuangan, mereka mungkin pengusaha mikro yang jauh dari pembekalan ilmu hukum,” jelasnya.

Ia memberikan perspektif Kementerian UMKM dalam hal pemberian sanksi kepada pengusaha mikro kecil dan menengah di seluruh Indonesia harus mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan.

Prinsip penegakan hukum pidana ini, katanya, harus dijadikan ultimum remedium atau pilihan akhir dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Soroti Kasus Mama Khas Banjar, Berry: Aparat Ngotot, Pemerintah Diam, Siapa Bela UMKM?

“Harapan kami lebih mengenepankan kepada sanksi administratif dari pada sanksi pidana. Sanksi administratif yang termuat dalam Undang-Undang Pangan di situ diatur terkait perlabelan kedaluwarsa dan sebagainya,” ungkapnya.

“Artinya kalau ada kesalahan yang memang tidak bisa penuhi atu pun sudah diberikan pembinaan maka kedepankan sanksi administratif,” sambung Maman.

Masih kata Maman, apakah aparat penegak hukum harus disalahkan atas peristiwa ini. Ia menjawab tidak, sebab semua bergerak berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, tinggal dilihat dari perspektif pandangan hukumnya.

Namun, ia menegaskan dengan keyakinan penuh bahwa pemberian hukuman terhadap terdakwa Firly berdasarkan Undang-Undang perlindungan konsumen adalah tidak tepat.

Baca juga: Mama Khas Banjar Tutup Akibat Pidana, Negara Belum Hadir Berikan Pendampingan ke UMKM

Karena itu juga ia mengaku sempat emosional saat seorang saksi ahli dihadirkan dalam persidangan. Ia adalah Dr Ermanto Fahamsyah SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

“Karena yang memberikan pandangan hukum pertama itu adalah profesor ahli di bidang perlindungan konsumen. Saat dijelaskan dari sudut pandangnya, semakin menambah keyakinan di dalam diri saya bahwa Undang-Undang perlindungan konsumen tidak tepat apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro,” jelas Maman.

Dalam persidangan itu pula, ia menegaskan komitmen Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa pemilik usaha Mama Khas Banjar.

Ia pun mengaku bertanggung jawab sebagai Menteri UMKM terhadap kondisi pengusaha-pengusaha mikro yang ada di Indonesia.

Baca juga: AMD Ryzen AI 300 Series Hadir dengan Performa Dukungan Fitur AI

“Saya hadir di sini sebagai Menteri UMKM yang bertanggungjawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan pertubuhan dan perlindungan untuk UMKM kita,” tegas Maman. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca