kampus
ULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tahapan Pemilihan Rektor (ULM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) periode 2026-2030 dimulai.
Pilrek ULM dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, hingga tahap pemilihan calon.
Tahap pertama dibuka dengan pendaftaran bakal calon rektor pada 15 Mei – 4 Juni 2026. Dilanjutkan dengan verifikasi berkas administrasi pada 5 Juni 2026, apabila tidak ada perpanjangan penjaringan. Atau 8 Juni 2026, apabila ada perpanjangan penjaringan.
Kemudian agenda disambung dengan penetapan bakal calon rektor (10 Juni 2026), Pengumuman Bakal Calon Rektor (12 Juni 2026), dan Masa Sanggah (15-17 Juni 2026).
Tahap kedua yaitu penyaringan calon dimulai dengan sidang senat terbuka penyampaian visi, misi, dan program kerja oleh bakal calon rektor, pada 22-27 Juni 2026 pukul 08.30 sampai 13.00 Wita.
Selanjutnya, di pukul 14.00 Wita, dilaksanakan sidang senat tertutup penilaian dan penetapan 3 orang calon rektor.
Tahap terakhir yakni pemilihan calon yang diawali penentuan nomor urut (22-27 Juni 2026). Pilrek ULM akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2026, namun masih tentatif atau bisa berubah sewaktu-waktu.
Baca juga: 10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel

Konferensi Pers Pilrek ULM di Ruang Wasaka 3 Rektorat ULM Banjarmasin, Rabu (20/5/2026) siang. Foto: fahmi
Kemudian penyampaian berita acara hasil Pilrek ULM kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti) RI, pada September 2026.
Syarat-syarat pendaftaran bakal calon rektor, sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2026.
4. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
5. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor Universitas Lambung Mangkurat.
6. Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
12. Berpendidikan Doktor (S3).
13. Tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi lebih detail bisa dilihat di laman ulm.ac.id atau menghubungi kontak narahubung Budi P Haryono (082227688840). Dokumen pendaftaran dikumpulkan ke Panitia Pilrek ULM dalam bentuk hard copy, di Ruang Senat ULM, Gedung Rektorat ULM Banjarmasin.
Baca juga: Lomba Mancing di Desa Sarang Burung Danau Panggang

Ketua Panitia Pilrek ULM, Ifrani. Foto: fahmi
ULM Komitmen Berikan Transparansi Pilrek ULM
Panitia Pilrek ULM mengundang 21 media cetak/online Kalsel dalam konferensi pers terkait penyelenggaraan Pilrek ULM Periode 2026-2030, di Ruang Wasaka 3 Rektorat ULM Banjarmasin, Rabu (20/5/2026) siang.
Ketua Panitia Pilrek ULM, Ifrani mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyampaikan perkembangan dan informasi seputar proses Pilrek ULM secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Dia menyebut, jumlah minimal calon bakal rektor adalah 4 orang. Jika kurang dari 4 orang, maka panitia akan menambah waktu penjaringan sampai 8 Juni 2026.
“Di ULM itu sekitar 30 sampai 40 persen lektor kepala yang memenuhi syarat pendaftaran bakal calon rektor. Tapi syarat manajerial juga harus terpenuhi misalnya pengalaman kepala jurusan dua tahun,” ujarnya.
Sekadar informasi, dalam Pilrek ULM, komposisi suara diantaranya Senat ULM 65 persen, dan Kemendikti RI 35 persen.
“Kami menjamin pelaksanaan sesuai dengan aturan dan integritas kita sebagai panitia,” ujar Ifrani.
Senada, Ketua Senat ULM, Luthfi turut memastikan pelaksanaan Pilrek berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kisruh pasca pemilihan.
“Kita ingin menjalankan ini betul-betul sesuai dengan ketentuan dan peraturan untuk menghindari ketidaknyamanan di belakang hari usai pemilihan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng
-
Budaya13 jam yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluWabup Dodo Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng di Kuala Kapuas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara5 jam yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026





