Connect with us

HEADLINE

Melintas di Depan Balai Kota Banjarbaru, 19 Kendaraan Angkutan ODOL Terjaring

Diterbitkan

pada

Razia kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih alias ODOL dilakukan Dishub Banjarbaru di Jalan Panglima Batur depan Balai Kota Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) pagi. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –  Sejumlah kendaraan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) terkena razia oleh jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) pagi.

Razia gabungan dilaksanakan di Jalan Panglima Batur depan Balai Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam razia tersebut, menyasar angkutan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih alias ODOL, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan KIR.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan mengatakan, sedikitnya ada 19 unit kendaraan yang terjaring razia ini.

Baca juga: Penertiban Lapak Pasar Lama Laut: Kebiasaan Pembeli Berbelanja di Atas Sepeda Motor

“Ada 19 pelanggaran kami akan tindak, sementara pelanggaran yang paling besar adalah dari surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang tidak ada,” ujar Adi Royan, Selasa (28/5/2024) pagi.

Dalam razia juga ada 6 unit kendaraan terjaring  pelanggaran dimensi bak truk yang melebihi spesifikasi.

“Hari ini kita masih terapkan sanksi tilang, karena yang mendominasi pelanggaran adalah SIM dan STNK,” ungkapnya.

Razia kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih alias ODOL dilakukan Dishub Banjarbaru di Jalan Panglima Batur depan Balai Kota Banjarbaru, Selasa (28/5/2024) pagi. Foto : wanda

Baca juga: Peluncuran Pilkada 2024 Kalsel, Jinggle “Ayo Memilih” dan Maskot Si Botan

Sedangkan untuk kendaraan yang melebihi spesifikasi, katanya, diberikan imbauan dengan diberikan garis di bagian bak-bak angkutan untuk selanjutnya dipotong.

Adi menjelaskan tujuan utama razia kendaraan angkutan yang memiliki dimensi dan muatan berlebih ini untuk menertibkan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan spesifikasi pabrik dan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kita meminta pemilik kendaraan melaksanakan kegiatan angkutan berdasarkan tonase yang diizinkan, seperti untuk luas jalan di Kalsel ini hanya Kelas III, jadi maksimal 8 ton.” jelasnya.

Dari razia ini, Dishub Banjarbaru akan melakukan pengembangan pelanggaran-pelanggaran lainnya untuk dapat melakukan tindakan lebih tegas.

“Ke depannya kita akan melakukan giat secara rutin dan berkala. Titiknya tidak di lapangan Murdjani saja, akan sampai ke perbatasan Cempaka maupun perbatasan Liang Anggang,” sambung dia.

Baca juga: Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadirkan Keandalan dan Kualitas Instalasi

Jika masih ditemukan kendaraan angkutan ODOL tersebut berlalu lalang, petugas akan memberikan sanksi lebih berat dengan melakukan penyitaan kendaraan.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan. Foto: wanda

“Sambil berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banjarbaru, apabila masih didapati pelanggaran kita terapkan sanksi, maksimal penyitaan terhadap armada,” tegas dia.

Sementara itu salah satu pengemudi kendaraan, Musairi yang terkena razia petugas Dishub Banjarbaru mengaku karena bak truk miliknya melebihi batas ketentuan. Dia mengaku bahwa KIR kendaraan yang dikemudikannya sudah lama mati.

Baca juga: Senja Jelang Magrib, Rumah di Banjar Permai III Terbakar

“Syarat bikin KIR-nya ini yang susah, harus dipotong bak, dimensinya yang tidak cocok lagi, makanya gak dihidupkan lagi KIR-nya,” ujar sopir truk pengangkut material ini.

Alhasil, kena tilang dan SIM milik Musairi disita petugas sebagai barang bukti. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->