Connect with us

HEADLINE

Mantan Bupati HST Divonis 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp30 Miliar

Diterbitkan

pada

Sidang putusan kasus suap dan pencucian uang mantan Bupati HST Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/10/2033) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis bersalah melakukan korupsi berupa suap dan pencucian uang dengan putusan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak dalam putusan juga mewajibkan terdakwa Abdul Latif membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar hartanya dilelang atau jika tidak cukup diganti dengan 6 tahun penjara.

Putusan berjumlah 578 halaman itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersama dua hakim anggota, Rabu (11/10/2023) petang.

Baca juga: Gelanggang Olahraga di Ibu Kota Kalsel Kejar Target Pomnas 2023

“Menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” ucap Jamser Simanjuntak.

Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sementara kewajiban membayar uang pengganti lebih ringan Rp10 miliar dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rp41,5 miliar.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Latif dikatakan terbukti menerima suap dari rekanan kontraktor saat mejabat sebagai Bupati HST 2016-2027 silam.

Baca juga: Lantik 242 Pejabat, Ini Pesan Bupati Banjar

Abdul Latif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU kesatu Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk hal yang memberatkan, Abdul Latif disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pernah dihukum.

Sementara hal yang meringankan, Abdul Latif disebut bersikap sopan di persidangan dan sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga: Debut Layanan Pendidikan ABK di Banjarbaru, Ada Pojok Inklusi 181 Sekolah

Usai divonis bersalah dan dijatuhi 6 tahun penjara, Abdul Latif langsung memutuskan untuk banding.

Berbeda dengan terdakwa, tim Penuntut Umum KPK yang hadir langsung di persidangan mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan sebelum memutuskan banding atau menerima. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->