HEADLINE
Mantan Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp41 Miliar
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2023/08/WhatsApp-Image-2023-08-16-at-13.06.13.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara atas dakwaan suap dan pencucian uang.
Selain itu, Abdul Latif juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp41 miliar atau jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 1.077 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/8/2023) siang.
Baca juga: Anggota Paskibra Kabupaten Kapuas Dikukuhkan
Dalam pertimbangan, JPU mengatakan perbuatan terdakwa Abdul Latif telah memenuhi unsur gratifikasi pasal 12B Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Uang fee yang diterima terdakwa dari Fauzan Rifani pada tahun 2016-2017 sekitar Rp41 miliar,” kata JPU KPK Fernandi saat membacakan surat tuntutan.
Kemudian perbuatan Abdul Latif juga dikatakan telah memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menyamarkan uang hasil tidak pidana.
Baca juga: Tuntutan Driver Ojol Dipenuhi, Dishub Kalsel Janji Merevisi SK Gubernur
“Hal yang memberatkan Abdul Latif tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang, hal yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga,” ucap JPU dari KPK.
Dalam dakwaan sebelumnya Abdul Latif dituduh menerima suap sebesar Rp41 miliar saat menjabat Bupati HST 2016-2017. Dia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang suap yang diterimanya tersebut.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Abdul Latif melalui penasehat hukumnya mengatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
Baca juga: Semarak Perayaan Hari Kemerdekaan Warga Kecamatan Banjang
Mejelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengatakan memberikan waktu selama tiga minggu untuk penasehat hukum terdakwa menyusun pledoi.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 September 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” ucap Jamser. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kayu Terbakar Sisakan Puing di Sungai Andai
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba