HEADLINE
Mantan Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp41 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara atas dakwaan suap dan pencucian uang.
Selain itu, Abdul Latif juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp41 miliar atau jika tidak dapat membayar hartanya dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah 1.077 halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/8/2023) siang.
Baca juga: Anggota Paskibra Kabupaten Kapuas Dikukuhkan
Dalam pertimbangan, JPU mengatakan perbuatan terdakwa Abdul Latif telah memenuhi unsur gratifikasi pasal 12B Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Uang fee yang diterima terdakwa dari Fauzan Rifani pada tahun 2016-2017 sekitar Rp41 miliar,” kata JPU KPK Fernandi saat membacakan surat tuntutan.
Kemudian perbuatan Abdul Latif juga dikatakan telah memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena telah menyamarkan uang hasil tidak pidana.
Baca juga: Tuntutan Driver Ojol Dipenuhi, Dishub Kalsel Janji Merevisi SK Gubernur
“Hal yang memberatkan Abdul Latif tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang, hal yang meringankan terdakwa punya tanggungan keluarga,” ucap JPU dari KPK.
Dalam dakwaan sebelumnya Abdul Latif dituduh menerima suap sebesar Rp41 miliar saat menjabat Bupati HST 2016-2017. Dia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas uang suap yang diterimanya tersebut.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Abdul Latif melalui penasehat hukumnya mengatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
Baca juga: Semarak Perayaan Hari Kemerdekaan Warga Kecamatan Banjang
Mejelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak mengatakan memberikan waktu selama tiga minggu untuk penasehat hukum terdakwa menyusun pledoi.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 September 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” ucap Jamser. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tim Haram Manyarah Gugat Pilwali Banjarbaru, Lapor ke Bawaslu-DKPP-MA-MK
-
pilkada 20243 hari yang lalu
KPU Kalsel: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Diberi Waktu 3 Hari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
KMPG Desa Pulantani Terima Bibit Pohon Mangga dan Jelutung Rawa
-
OPINI2 hari yang lalu
Dilema Masyarakat Dayak Meratus dan Janji-Janji Politik Lingkungan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yamin-Ananda Resmi Menang Pilwali Banjarmasin Raih 136.925 Suara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru