Connect with us

HEADLINE

Mantan Bupati Batola dan Sekda Bersaksi di Sidang Korupsi Eks Direktur BPR Batola

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Bank Perkreditan Rayat (BPR) Alalak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/3/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Bupati Kabupaten Barito Kuala (Batola) Hj Normiliyani menjadi saksi dalam sidang perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Bank Perkreditan Rayat (BPR) Batola Rahmadi.

Selama hampir satu setengah jam, Bupati Batola periode 2017-2022 itu memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/4/2024) siang.

Normiliyani tak sendiri, ada juga Sekretaris Daerah (Sekda) Batola Ir H Zulkipli Yadi Noor Msc yang memberi keterangan secara bersamaan sebagai saksi kasus korupsi BPR Batola.

Baca juga: Belanja Fiktif, Mantan Kades di HSU Diadili Korupsi Dana Desa

Normiliyani hadir di ruang sidang mengenakan baju batik berjilbab, sedangkan Sekda Batola Zulkipli nampak hadir mengenakan pakaian dinas.

Sementara terdakwa Bahrani hadir di persidangan pemeriksaan saksi tanpa didampingi penasehat hukum.

Keterangan mantan Bupati Batola di persidangan, BPR Batola yang berdiri sejak tahun 2016 di Kecamatan Alalak sempat diberikan kucuran dana dari pemerintah kabupaten dan provinsi.

Penyertaan modal kata Normiliyani dilakukan secara bertahap, terakhir tahun 2020 dengan total seluruhnya Rp10 miliar.

Bupati Batola 2017-2022 itu juga menyebut jika BPR Batola belum pernah memberikan deviden atau keuntungan kepada pemerintah daerah sejak berdiri.

Baca juga: 27.900 Ekor Belut dari Kalsel Diekspor ke Tiongkok

Selain tak ada keuntungan, Normiliyani juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan pertanggungjawaban resmi dari BPR Batola. Sesekali dia mengaku hanya mendapatkan laporan lisan oleh komisaris perwakilan Pemkab Batola yang ada di BPR.

“Pertanggungjawaban nihil. Seharusnya ada. Tapi kita mau memaksakan seperti apa,” sebutnya.

Lanjut Normiliyani, permasalahan pada BPR Batola diketahuinya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana dia mendapatkan laporan bahwa angka NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah di BPR Batola sangat tinggi atau jauh di atas angka minimal.

“Awalnya OJK melaporkan ke saya BPR Batola sangat bermasalah, NPL nya sangat tinggi, OJK mau menutup,” ujarnya.

Baca juga: Dibalik Berita: Sehimpun Kisah dari Kambiyain

Sementara keterangan saksi Sekda Batola, Zulkipli tak berbeda jauh dengan keterangan mantan Bupati Batola jika permodalan BPR Batola bersumber dari pemerintah kabupaten dan provinsi sebesar Rp10 miliar.

Zulkipli mengatakan jika belum ada keuntungan yang dihasilkan dari bank milik pemerintah daerah tersebut.

“BPR berdiri sejak 2016 bergerak di bidang simpan pinjam. Dan belum ada keuntungan yang didapatkan pemda,” katanya.

Terdakwa Bahrani yang hadir sendiri saat persidangan tidak membantah seluruh keterangan para saksi alias membenarkannya.

Sebagai informasi, Bahrani duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebab dirinya didakwa telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang saat mejabat Direktur PT BPR Batola. Dia disebut meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Santri Asrama Tahfidz Darul Furqan wal ‘Ilmi Amuntai Selesaikan Karantina Tahfidz Ramadan

Hasil audit kerugian negara pada perkara ini cukup besar, hasil audit BPKP Kalsel kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tahun 2016-2022 dengan tersangka Bahrani sebesar Rp8.480.000.000.

Dalam dakwaan, Bahrani didakwa primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->