Politik
Lewat Aplikasi ‘Silon’, KPU Kalsel Pantau Potensi Pelanggaran Pencalegan
BANJARMASIN, Jelang pemilu legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menggelar gelar sosialisasi tata cara dan pengajuan bakal calon dewan maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (2/7). Salah satu hal yang wajib dilakukan, adalah memasukkan proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Ketua KPU Kalsel Edy Eriansyah mengatakan, Silon merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi calon legislator (caleg), baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebelum mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
“Pengisian Silon bisa dilakukan 30 hari sebelum pendaftaran. Namun terlebih dahulu harus diawali pengajuan satu anggota dari setiap parpol untuk diregistrasi KPU menjadi operator Silon,†jelasnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, memegang SK dari parpol dan melampirkan fotokopi KTP, KTA, dan foto calon operator. “Silon wajib diisi supaya penyelenggara bisa mencegah adanya data ganda peserta pemilu,†tegasnya.
Edy Ariansyah berharap penggunaan aplikasi Silon dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu 2019 mendatang. “Karena melalui Silon masyarakat bisa melihat langsung biodata dan rekam jejak caleg Pemilu 2019, seperti profil diri, keluarga, pendidikan, organisasi serta lainnya,†pungkasnya.
Sistem Silon ini juga akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan. Misalnya untuk mengidentifikasi calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan.
Silon juga akan memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika syarat belum terpenuhi, maka sistem akan mendeteksi dan mewajibkan calon memenuhi syarat secara keseluruhan. Ilham juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diusulkan partai. Sehingga, sistem bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi.
Aplikasi Silon pun bisa langsung deteksi kalau ada kekurangan persyaratan. Sehingga KPU bisa minta penambahan atau menolak jika tidak sesuai dengan proses. Dengan demikian, penggunaan Silon membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ammar)
Editor : Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito
-
LIPSUS BANJARBARU1 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024