Connect with us

Kota Banjarmasin

Lawan Putusan 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 110 M, Mardani Maming Banding!

Diterbitkan

pada

Terdakwa Mardani H Maming saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Eks Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming akhirnya mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Pantauan Kanalkalimantan.com pada Sabtu (18/2/2023), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin bahwa perkara dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan terdakwa atas nama Mardani H Maming berstatus permohonan banding.

Upaya hukum tersebut dilakukannya setelah beberapa waktu lalu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, majelis juga memutus dengan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka hartanya dilelang atau diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

 

Baca juga: IPM Banjarbaru Tahun 2022 Naik, Tertinggi di Kalsel

“Mardani H Maming melalui tim penasehat hukumnya pada hari Kamis 16 Februari 2023 telah mengajukan permohonan banding,” kata Abdul Qodir, Ketua Tim Penasehat Hukum Mardani Maming.

Melalui Kuasa Hukumnya, Mardani menyampaikan jika setelah mempelajari putusan pengadilan ditingkat pertama tersebut ia merasa perlu untuk mengajukan banding.

Abdul Qodir, Ketua Tim Penasehat Hukum Mardani Maming. Foto: rizki

Hal tersebut dikarenakan menurutnya ada sejumlah fakta-fakta hukum dan alat bukti di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, disamping upaya banding tersebut merupakan hak yang diberikan kepada terdakwa.

“Dalam pandangan kami perlu ada upaya hukum untuk meluruskan fakta-fakta hukum dan guna mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan,” kata Abdul Qodir, Ketua Tim Penasehat Hukum Mardani Maming.

Baca juga: BEM SI Kalsel Berencana Kembali ‘Kepung’ Rumah Banjar, Ini Isu yang akan Disuarakan Mahasiswa

Selain itu, Abdul Qodir juga mengatakan jika dalam putusan terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim terkait pidana tambahan uang pengganti.

Ia menjelaskan jika berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dijelaskan, pidana tambahan uang pengganti dikenakan jika terbukti adanya kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa.

“Yurisprudensi MA menyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara (asset recovery),” ungkapnya.

Sedang ia menilai pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak terdapat kerugian negara sepeserpun atas perbuatan yang dilakukan Mardani Maming.

Oleh sebab itu, pihaknya berpendapat tidak ada dasar hukum yang kuat atas pidana tambahan berupa uang pengganti yang dikenakan kepada kliennya Mardani H Maming.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Banjarbaru pada 2022 Tembus 7,93 Persen, Catatkan Tertinggi Dalam Sejarah!

“Dalam kasus ini yang tidak ada kerugian negara sepeser pun, tentu tidak relevan jika dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti,” tutupnya.

Sebelumnya, Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Dalam dakwaan, Mardani Maming menerima suap tersebut dari Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio sebesar Rp 118 miliar yang diberikan melalui perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa Mardani Maming. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->