Pemilu 2024
Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-11-at-18.29.33.jpeg)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah tahapan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari selesai, masa tenang resmi dimulai, Minggu (11/2/2024).
Selama 3 hari hingga hari H pemungutan suara tanggal 14 Februari 2023, sejumlah larangan berlaku bagi selurh peserta Pemilu di semua tingkatan.
Selama masa tenang, seluruh peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.
Peserta Pemilu selama masa tenang juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye. Hal itu berlaku di media massa cetak, media online, maupun media sosial (Medsos). Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu.
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-11-at-15.06.44.jpeg)
Penertiban bendera Parpol di kawasan Bandara Syamsudin dilakukan Satpol PP Banjarbaru, Minggu (11/2/2024) siang. Foto: wanda
Baca juga: Tak Dilepas Pemilik, Baliho Caleg dan Bendera Parpol Diturunkan Bawaslu Banjarbaru
Kemudian dalam pasal 449 ayat 2, jejak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang untuk dilakukan.
Selanjutnya, memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu, memilih Parpol tertentu, memilih caleg DPR RI dan DPD, memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, juga sangat dilarang dan ada konsekuensi hukum bagi yang melanggaranya.
Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Baca juga: Masa Tenang Masih Terpasang, APK di Martapura Kota Diturunkan Pengawas
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono mengatakan, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mengirimkan surat imbauan terkait masa tenang kepada seluruh peserta Pemilu.
Isinya dal surat imbauan pada pokoknya mengimbau agar peserta pemiku mentaati larangan selama masa tenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 36 bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye Pemilu.
Termasuk pada surat tersebut kata Thessa, pihaknya sebelumnya meminta peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, sebelum diterbitkan oleh petugas.
“Intinya kita mengimbau peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dengan metode apapun,” jelas Thessa. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Orok Perempuan Tak Bernyawa Gegerkan Warga Antasan Kecil Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Orok Perempuan di Banjarmasin: Dilahirkan di Kamar Mandi, Dibekap, Dilempar ke Samping Rumah