Hukum
Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas, Harianto dan Rekannya Diringkus di Kaltim

BANJARBARU, Upaya Satuan Reskrim dan Buser Polsek Banjarbaru Kota membuahkan hasil. Penyelidikan yang dilakukan hingga ke Kalimantan Timur, akhirnya sukses membekuk dua pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi Jumat (9/8) silam.
Penangkapan ke dua pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Iptu Yuli Tetro, yang juga di backup Unit Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur. Dari hasil penangkapan tersebut, rupanya salah satu pelaku ternyata masih berstatus Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Samarinda.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo menuturkan, kedua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu M Harianto alias Julak (41) warga kutai kartanegara dan Said Santoso (36) warga Balikpapan.
“Mereka kita tangkap setelah melalui proses panjang penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Kota. Kedua pelaku melakukan penipuan dengan kedok transaksi jual beli BBM jenis solar kepada perusahaan,” katanya.
Bermula saat korban yang bekerja di perusahaan PT Naga Sukses Traktor menerima telepon dari salah seorang pelaku untuk transaksi jual beli BBM jenis Solar. Melalui komunikasi tersebut korban akhirnya menyetujuinya dengan harga Rp 88 juta.
Selanjutnya pihak perusahaan mentransfer uang puluhan juta tersebut ke rekening pelaku. Namun, setelah di tunggu-tunggu ternyata solar yang dijanjikan tersebut masih belum diterima PT Naga Sukses Traktor.
Merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi pelaku namun nomor telepon tersebut sudah tidak aktif lagi.
Kanit Reskrim Iptu, Yuli Tetro menjelaskan dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku M Harianto merupakan Narapidana di Lapas Samarinda dan dan menjalankan aksinya dengan dua buah Handphone yang juga turut diadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Aksi penipuan tersebut dilakukan bersama rekannya Said Santoso yang bukan merupakan warga Lapas dan sudah kami bawa ke Banjarbaru. Sedangkan untuk Harianto akan kami jemput kembali setelah menyelesaikan hukumannya di Lapas Samarinda dalam kasus lain,” jelas Ucap Iptu Yuli Tetro. (rico)
Editor : Chell

-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemko Banjarbaru Siap Lantik PNS dan PPPK 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Polres HSU Siapkan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Intan 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Aksi Kamisan Kalsel Tolak RUU TNI #Kembalikan TNI ke Barak
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Raih Juara Special Olympics di Italia, Siti Naswa Audiensi ke Bupati Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pertanian Polder Alabio Selalu Disampaikan Bupati Sahrujani ke Pemerintah Pusat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wabup Iwan Alabio Ajak Masyarakat Wujudkan HSU Bangkit