Hukum
Lakukan Penipuan dari Dalam Lapas, Harianto dan Rekannya Diringkus di Kaltim
BANJARBARU, Upaya Satuan Reskrim dan Buser Polsek Banjarbaru Kota membuahkan hasil. Penyelidikan yang dilakukan hingga ke Kalimantan Timur, akhirnya sukses membekuk dua pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi Jumat (9/8) silam.
Penangkapan ke dua pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Iptu Yuli Tetro, yang juga di backup Unit Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur. Dari hasil penangkapan tersebut, rupanya salah satu pelaku ternyata masih berstatus Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Samarinda.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Kota, Kompol Purbo Raharjo menuturkan, kedua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu M Harianto alias Julak (41) warga kutai kartanegara dan Said Santoso (36) warga Balikpapan.
“Mereka kita tangkap setelah melalui proses panjang penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarbaru Kota. Kedua pelaku melakukan penipuan dengan kedok transaksi jual beli BBM jenis solar kepada perusahaan,” katanya.
Bermula saat korban yang bekerja di perusahaan PT Naga Sukses Traktor menerima telepon dari salah seorang pelaku untuk transaksi jual beli BBM jenis Solar. Melalui komunikasi tersebut korban akhirnya menyetujuinya dengan harga Rp 88 juta.
Selanjutnya pihak perusahaan mentransfer uang puluhan juta tersebut ke rekening pelaku. Namun, setelah di tunggu-tunggu ternyata solar yang dijanjikan tersebut masih belum diterima PT Naga Sukses Traktor.
Merasa curiga, korban kemudian mencoba menghubungi pelaku namun nomor telepon tersebut sudah tidak aktif lagi.
Kanit Reskrim Iptu, Yuli Tetro menjelaskan dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku M Harianto merupakan Narapidana di Lapas Samarinda dan dan menjalankan aksinya dengan dua buah Handphone yang juga turut diadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
“Aksi penipuan tersebut dilakukan bersama rekannya Said Santoso yang bukan merupakan warga Lapas dan sudah kami bawa ke Banjarbaru. Sedangkan untuk Harianto akan kami jemput kembali setelah menyelesaikan hukumannya di Lapas Samarinda dalam kasus lain,” jelas Ucap Iptu Yuli Tetro. (rico)
Editor : Chell
-
Pemilu 20242 hari yang lalu
Ini Jadwal Dua Debat Pilgub Kalsel 2024, Adu Visi Misi Muhidin-Hasnur vs Acil Odah-Rozanie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Purna Paskibraka 2024 HSU Kunjungi Kampus IPDN
-
Lifestyle1 hari yang lalu
Ini 6 Keunggulan Debit BRI Contactless yang Baru Diluncurkan, Pebisnis dan Traveler Wajib Punya!
-
HEADLINE11 jam yang lalu
Menteri LHK Resmikan Persemaian Liang Anggang
-
PEMILU 202411 jam yang lalu
KPU Banjarbaru Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya
-
Kesehatan15 jam yang lalu
Farmasi Berkelanjutan: Inovasi Hijau PAFI Kota Kediri dalam Pengelolaan Obat Ramah Lingkungan