Connect with us

Kota Banjarmasin

Lagi, Keputusan Walikota Ibnu Sina terkait Penetapan Dewan Pengawas PDAM Disoal

Diterbitkan

pada

Keputusan Walikota terkait Penetapan dewan pengawas PDAM disoal dewan Foto: net

BANJARMASIN, Sejumlah kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina nampaknya tak pernah sepi dari protes atau kontroversi. Belum tuntas permasalahan dengan bekas Sekdako Banjarmasin Hamli yang diberhentikan dan rencana gugatan dari Ombudsman Kalsel terkait penerbitan SK pencopotan Sekda, kini anggota DPRD Kalsel menilai penetapan Ikhsanuddin sebagai Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih telah melanggar Kemendagri.

Hal tersebut disampaikan salah satu anggota DPRD Kalsel Puar Djunadi, Senin (28/5). Dia mengatakan, penetapan Ikhsanuddin keliru, karena yang bersangkutan bukan berdomisili di Kota Banjarmasin.

Padahal dengan kebijakan tersebut telah menimbulkan beban biaya yang dikeluarkan oleh PDAM Bandarmasih atas jabatan dan jasanya sebagai dewan pengawas.

“Kebijakan itu merupakan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Puar menilai, kebijakan yang salah itu sengaja dilakukan karena begitu terjadi kasus Operati Tangkap Tangan (OTT) KPK suap dana pernyertaan modal PDAM Bandarmasih, Ikhsanuddin mengundurkan diri. “Atas kebijakan itu, maka Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dapat diproses hukum, bahkan dipidanakan,” tegas Puar.

Dia bahkan minta aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas penetapan Dewan Pengawas PDAM Banjarmasin. Sebab hukum tidak pandang bulu, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan kalau memang terbukti bersalah harus dipidanakan.

Sementara Walikota Ibnu Sina saat dikonfirmasi di kantor balai kota Banjarmasin hanya tersenyum tanpa memberikan tanggapan lebih dalam. “Ngga usah ditanggapilah perkataan Sidin (Puar Djunaidi),” katanya. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->