HEADLINE
KPK Siapkan Tuntutan Dua Pemberi Suap Proyek PUPR Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan membacakan tuntutan pidana untuk terdakwa pemberi suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin Cahyono Riza Adrinato menetapkan jadwal sidang tuntutan digelar pada Kamis (13/2/2025).
Itu setelah proses pembuktian dengan kehadiran saksi dari JPU KPK dan pemeriksaan kedua terdakwa telah selesai. Sementara hak untuk menghadirkan saksi a de charge tak digunakan penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Tak Jelas, Organda-Dishub Banjarbaru Belum Bersepakat
Tim JPU KPK yang diwakili Meyer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mendapatkan benang merah dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Meyer mengatakan kedua terdakwa pada sidang pemeriksaan telah mengakui menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada pejabat Dinas PUPR atas permintaan Ahmad Solhan melalui Yulianti Erlynah.
“Terkonfirmasi awalnya permintaan uang disipakan Rp950 juta, tapi kemudian oleh Ahmad Solhan diminta digenapi menjadi Rp1 miliar,” kata Meyer.
Baca juga: Saksi Mahkota Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel Akui ‘Bayar’ Fee dari Pencairan Uang Muka Proyek
Jaksa KPK belum dapat memastikan soal kapan perkara Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Febry dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
Dimana keempat tersangka proyek PUPR Kalsel itu sebelumnya sempat dihadirkan di persidangan memberi kesaksian untuk perkara Andi dan Sugeng, namun lewat daring karena penahanan keempat terdakwa belum dipindah ke Banjarmasin.
“Pasti dilimpah, tapi tunggu saja waktunya,” kata Meyer.
Baca juga: Hadiri Penetapan Pemenang Pilbup Banjar, Saidi Mansyur Ucapkan Terima Kasih
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi didakwa telah memberikan hadiah kepada pejabat PUPR Kalsel sebesar Rp1 miliar setelah mendapatkan tiga proyek pada tahun anggaran 2024.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait dengan tiga proyek di tahun 2024 yakni pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Baca juga: Kabar Dugaan Perundungan Siswa di Banjarbaru, Begini Respon Pihak Sekolah
Keduanya didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Penumpang Mudik Bandara Syamsudin Noor Diprediksi Capai 224 Ribu
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Posko Mudik Bandara Syamsudin Noor Libatkan 333 Personel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BEM SI Kalsel Tolak UU TNI!
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
PNS dan PPPK 2024 Pemko Banjarbaru Terima SK, Ini Pesan Wali Kota