HEADLINE
Saksi Mahkota Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel Akui ‘Bayar’ Fee dari Pencairan Uang Muka Proyek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi (suap) korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berlanjut dengan kehadiran saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (6/2/2025) siang.
Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi masing-masing memberikan kesaksian di ruang sidang Pena.
Sugeng Wahyudi yang diperiksa lebih awal mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar setelah mendapatkan tiga proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Proyek Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola tahun 2024.
Awal tahun 2024, Sugeng dan Andi mengaku bertemu dengan Ahmad Solhan yang saat itu menjabat Kadis PUPR Kalsel menawarkan proyek pekerjaan kolam renang.
Baca juga: Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah, Perempuan Asal HST Dipulangkan
Setelah itu, sekitar bulan Mei kedua terdakwa kembali bertemu Solhan dan kembali ditawarkan dua proyek Dinas PUPR Kalsel pembangunan lapangan sepak bola dan Samsat Terpadu. Dan setelah itu kedua terdakwa menerimanya.
Tidak lama setelah penandatanganan kontrak, Sugeng mengaku menerima uang muka dengan jumlah berbeda setiap proyek. Gedung Samsat Terpadu uang muka 20% dari anggaran Rp22 miliar, kolam renang 30 persen dari Rp9 miliar, sedangkan lapangan sepak bola saat itu belum cair karena pemberkasan belum selesai.
Setelah itu, Sugeng mengaku bertemu dengan pegawai PUPR Kalsel bernama Aris membicarakan terkait permintaan uang dari Ahmad Solhan.
Baca juga: Kerawanan Kesehatan Mental Anak Sekolah, Begini Respon Wakil Rakyat Banjarbaru
“Aris menyampaikan permintaan dari pimpinan Rp1 miliar, terus saya diskusikan ke Andi, dan Andi konfirmasi ke Solhan, dan memang ada permintaan,” katanya.
Masih dalam keterangan Sugeng, penyerahan uang dilakukannya di Resto Kampung Kecil Banjarbaru pada tanggal 3 Oktober 2024.
Dan uang tersebut sebagian besar diambil dari hasil pencairan uang muka proyek PUPR yang sudah masuk ke rekening perusahaan.
Baca juga: Tanggap Darurat Sampah di Banjarmasin 6 Bulan
“Awal bulan Oktober 2024 uang muka masuk, dari situ uangnya kita ambil,” aku Sugeng di persidangan.
Penyerahan uang di Resto. Kampung Kecil siang itu atas arahan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah yang telah datang lebih dulu bersama sopirnya.
Sebelum itu Sugeng mengaku membeli kardus dan lakban ke toko retail untuk meletakan uang sebesar Rp1 miliar dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
Baca juga: Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir Tiga Kecamatan
Saat bertemu Yulianti di Resto Kampung Kecil, Sugeng mengaku diarahkan untuk menuju tempat parkir mobil dan kardus berisi uang tersebut langsung diserahkan kepada sopir Yulianti Erlynah untuk dipindahkan ke mobil dinas milik Kabid Cipta Karya itu.
“Setelah menyerahkan itu saya meninggalkan tempat. Saya laporan sama Andi uang diserahkan beberapa hari setelahnya, saya katakan sudah diterima Yulianti melalui sopirnya,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan awal mula perkenalan dengan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan sejak mengerjakan proyek pengaspalan jalan awal tahun 2024.
Baca juga: Istri Wapres Singgahi Stand Dekranasda HSU di INACRAFT 2025
Setelah dia dan Andi mengerjakan proyek jalan tersebut, diakui sudah ada penyerahan uang kepada Ahmad Solhan, nilainya hanya puluhan juta.
“Sudah pernah ada, setelah pekerjaan aspal Rp80 juta dari kita berdua sisa hasil pekerjaan. Langsung ke Solhan menyerahkannya, saya bertemu di kantornya,” akunya.
Termasuk Sugeng juga mengaku pernah menyerahkan uang dari Andi kepada Solhan dalam bentuk mata uang asing.
“Mata uang riyal nilanya 50 juta rupiah dari staf Andi, saya serahkan di warung pinggir jalan ke Solhan,” ujarnya.
Pada sidang pemeriksaan saksi terdakwa Andi Susanto juga turut didudukan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memberikan kesaksian dan diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, kedua terdakwa pada sidang pemeriksaan telah mengakui menyerahkan uang telah menyerahkan sebesar Rp1 miliar kepada pejabat Dinas PUPR atas permintaan Ahmad Solhan melalui Yulianti Erlynah.
“Terkonfirmasi awalnya permintaan uang disiapkan Rp950 juta, tapi kemudian oleh Ahmad Solhan diminta digenapi menjadi Rp1 miliar,” kata Meyer.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Penumpang Mudik Bandara Syamsudin Noor Diprediksi Capai 224 Ribu
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Posko Mudik Bandara Syamsudin Noor Libatkan 333 Personel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BEM SI Kalsel Tolak UU TNI!
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
PNS dan PPPK 2024 Pemko Banjarbaru Terima SK, Ini Pesan Wali Kota