HEADLINE
Korupsi Program Kader Sosial, Mantan Pejabat di HST Dituntut 1,5 Tahun Penjara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Wahyudi Rahmad yang terlibat dalam korupsi penyelewengan penggunaan dana kegiatan kader sosial di HST harus menyandang tuntutan pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST dalam tuntutan menyatakan Wahyudi Rahmad turut bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy SH dan dibantu dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Feby Desry SH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Wahyudi dituntut pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka kurungan penjara ditambah selama 6 bulan.
Baca juga: Rakor Evaluasi Bawaslu Kalsel: Masih Ada Politik Uang di Pilkada
Terdakwa juga dibebani pidana tembahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp51.509.700 dari total kerugian negara sebesar Rp389.509.700.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun,” bunyi tuntutan tim JPU yang dikomandoi Hendrik Fayol yang dibacakan, Selasa (11/2/2025).
JPU awalnya menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan utama pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Polres Banjarbaru Musnahkan 212 Gram Sabu Tangkapan Januari-Februari
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat mantan Plt Kadinsos HST itu terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.
Disebut ada kerugian negara sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama M Saidinor (berkas terpisah).
Hendrik Fayol sebelumnya membeberkan bahwa pada tahun 2022, terdakwa disebut turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS, PPKB, PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan kader sosial.
Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Gudang Tali Tambat Kapal Terbakar di Kuin Utara, Tiga Rumah Ikut Rusak
Pada kasus ini, ungkap Fayol, mengakibatkan kerugian negara. Hasil audit BPKP Kalsel, kerugian yang muncul pada program kader sosial HST sebesar Rp389.509.700.
Dikatakan terdakwa sempat mengembalikan kerugian tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun, menurut jaksa masih dalam dakwaan, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Wahyudi mengaku akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. Pledoi akan dibacakan pada sidang berikutnya Selasa (18/2/2025).(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Jurnalis ‘Bocor Alus Politik’ Jadi Target!
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Cegah Tambang Illegal, Patroli Dilakukan ke Wilayah Konsesi PT AGM
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Penumpang Mudik Bandara Syamsudin Noor Diprediksi Capai 224 Ribu
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Posko Mudik Bandara Syamsudin Noor Libatkan 333 Personel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
BEM SI Kalsel Tolak UU TNI!
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
PNS dan PPPK 2024 Pemko Banjarbaru Terima SK, Ini Pesan Wali Kota