kriminal banjarbaru
Kondisi Mabuk Gerayangi Anak di Bawah Umur, MMR Ditangkap Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Katim Aiptu Deden A Lesmana berhasil meringkus pelaku pencabulan di Liang Anggang pada Senin (15/8/2022) lalu.
Pelaku berinisial MMR (18) warga Jalan Sukamara, Landasan Ulin Utara, melakukan aksi tak terpuji dalam keadaan pengaruh minuman keras terhadap Bunga -nama samaran- usai rapat persiapan 17 Agustus pada Minggu (14/8/2022) tengah malam.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan mendapati bahwa terduga pelaku berada di rumahnya,” ungkap Aipda Kardi Gunadi, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Aditya Serahkan Bantuan Bedah Rumah Lansia di Guntung Manggis
Dilanjutkannya, pelaku MMR (18) dibekuk pada Senin (15/8/2022) di rumahnya.
Dari rumahnya petugas menyita barang bukti berupa satu lembar baju merk Soverment warna hitam dan satu lembar celana Boss warna abu-abu.
Pengakuan MMR (18) dirinya mengakui perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang baru dikenalnya.
“Pelaku mengaku saat melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol,” bebernya.
Pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut, saat keduanya sedang mengikuti rapat persiapan 17-an di Liang Anggang, usai rapat tepatnya Minggu (14/8/2022) sekitar 23.15 Wita. Korban ditahan pelaku saat ingin pulang dengan dalih ada yang dibicarakan.
Kemudian pulangnya dari sana korban dibonceng pelaku, sekitar di sebuah sekolah yang ada di Liang Anggang, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencium dan meremas kedua payudara korban dengan cara memasukkan kedua belah tangannya ke dalam baju korban dan meremasnya. Korban berusaha menolak dan mendorong pelaku sambil menangis.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma,” bebernya.
Baca juga: Simpang Jalan Antara Periuk IKM dan Perlindungan Belida (Bagian 2)
Berdasarkan aksi terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
KASN Anugerahkan Aditya Piagam Penghargaan, Wujudkan Perbaikan Manajamen ASN Pemko Banjarbaru