HEADLINE
Sidang Korupsi DPKUP Disnakeswan HSS, ASN Dapat Pinjaman Beli Dua Ekor Sapi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi program Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali bergulir, Senin (20/11/2023) siang.
Sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSS memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mereka terdiri lima orang ASN, seorang pensiunan ASN, dan empat peternak sapi.
Sidang agenda pemeriksaan saksi juga dihadiri langsung terdakwa Mulyadi setelah sebelumnya dijemput dari Lapas tempatnya ditahan.
Baca juga: Rekomendasi Temuan Pelanggaran Netralitas Kadisdikbud Kalsel Sudah di Meja KASN RI
Dalam persidangan terungkap dari salah seorang saksi bernama Abdul Aziz yang mengaku mendapatkan dana program DPKUP dari Disnakeswan HSS. Padahal saat itu dirinya berstatus sebagai ASN dan juga sebagai salah satu petugas teknis di lapangan. Sementara program DPKUP sejatinya ditunjukkan bagi masyarakat kelompok peternak sapi.
Kepada majelis hakim, Abdul Aziz mengaku saat itu mendapatkan dana belasan juta dari program DPKUP sebagai modal untuk membeli sapi. “Saya dapat modal untuk dibelikan dua ekor sapi,” akunya.
ASN yang sudah pensiun ini mengaku mendapat dana pinjaman untuk dua ekor sapi tapi sudah dilunasi sebanyak dua kali, meskipun tanpa bukti tanda terima.
Saksi Abdul Aziz juga mengungkapkan, modal dana pinjaman yang ia dapatkan karena ditawari oleh terpidana Ahmad Romansyah yang saat itu sebagai bendahara tim program DPKUP Disnakeswan HSS.
Baca juga: 36 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di HSU, Naik dari Tahun Lalu
“Pak Romansyah dulu yang menawarkan,” aku saksi ketika dicecar ketua majelis hakim Suwandi.
Sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut juga mengahdirkan saksi Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten HSS, Muhammad Noor.
Saksi mengaku tidak terlibat langsung pada program DPKUP saat itu. Dalam persidangan ia hanya menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dana pinjaman program tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat calon penerima program DPKUP. Kemudian kelompok penerima mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi oleh tim teknis.
Baca juga: Disdik Banjarbaru Inisiasi Program Ustadz-ustadzah Masuk Sekolah dan Halaqah Ilmu di SD dan SMP
“Setelah diverifikasi tim teknis, lalu diberikan rekomendasi apakah kelompok itu layak menerima, kemudian diberikan SK Bupati,” ungkapnya.
Disinggung terkait kasus yang menjerat terdakwa Mulyadi, saksi Kadistan HSS ini mengatakan hanya mengetahui ada tunggakan yang dilakukan terdakwa, sehingga kasusnya saat ini sampai di persidangan.
“Karena dia (terdakwa) ada tunggakan utang pembelian sapi. Pak Mulyadi salah satu pembeli sapi yang dipelihara kelompok penerima,” ujarnya.
Oleh JPU Masden Kahfi, terdakwa Mulyadi selaku penyedia (penjual) sapi ini dituduh melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan uang bagi hasil 35% penjualan sapi ke kas daerah.
Baca juga: Bappedalitbang HSU Gelar Inovasi Daerah 2023 Memacu Layanan Pemerintahan
Modus terdakwa Muliadi melakukan aksinya yaitu dengan membujuk kelompok peternak bahwa untuk hasil penjualan sapi akan dibayarkan sendiri oleh terdakwa Mulyadi ke kas daerah.
“Namun, faktanya oleh terdakwa Mulyadi tidak benar-benar disetorkan ke kas daerah,” ungkap JPU.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel tanggal 27 April 2022, perbuatan terdakwa Mulyadi menyebabkan negara rugi sebesar Rp313.500.000.
JPU menjerat terdakwa Mulyadi dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwaan primair.
Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 54 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Operasi Pasar Murah 20 Kelurahan Berakhir di Sungai Ulin
Mulyadi bukanl terdakwa tunggal, tahun 2022 lalu kasus korupsi ini telah memenjarakan seorang ASN di Kabupaten HSS bernama Ahmad Romansyah.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Romansyah divonis bersalah dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lelaki yang telah diberhentikan sebagai ASN ini juga dibebani pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp953.800.000. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
32 Desa di Empat Kecamatan Banjir, Pemkab Kapuas Kirim Logistik Bantuan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Hadapi PSU 19 April, Bawaslu Banjarbaru Aktifkan Kembali Petugas
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Safari Ramadan ke Lokgabang, Bupati dan Wabup Banjar Dapat Sambutan Hangat Warga
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Bantuan Logistik Banjir Dikirim, Camat Mantangai Terima Kasih Atas Nama Warga
-
HEADLINE2 hari yang lalu
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
-
RELIGI2 hari yang lalu
Baznas HSU Salurkan 1.000 Paket Ramadan di Sembilan Kecamatan