Connect with us

HEADLINE

Komnas HAM Turun Tangan, Warga Sambut Gembira Penundaan Eksekusi Pasar Batuah

Diterbitkan

pada

Warga sambut penundaan pembongkaran Pasar Batuah Banjarmasin Foto: halim

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Langkah mediasi yang dilakukan antara warga Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur, dengan Pemko Banjarmasin, membuahkan hasil dengan ditundanya rencana eksekusi penggusuran pada Sabtu (18/6/2022). Petugas gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dan Polresta Banjarmasin pun berangsur meninggalkan lokasi.

Keberhasilan warga menunda eksekusi pembongkaran pasar dan rumah warga ini, disambut haru dan sholawat. Mereka mengaku bisa bernafas lega, karena penggusuran Kembali ditunda.

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martusumito dan Dandim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Ilham Yunus mengatakan, keputusan itu berasal dari beberapa pertimbangan.

“Tentunya mempertimbangkan hasil negosiasi bersama warga yang kemudian melihat dari kondisi di lapangan,” katanya.

 

 

Baca juga: 6 Tim Polres Se Banua Enam Berlaga di Turnamen Kapolres HSU Cup 2022

Selain itu, juga adanya surat dari Komnas HAM yang menjadi mediator antara warga dengan Pemko Banjarmasin.

“Kami sangat menghargai itu. Jadi kami dari Pemerintah Kota Banjarmasin akan menunggu bagaimana nanti bentuk mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM,” terangnya.

Warga Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur memblokade jalan saat Pemko Banjarmasin akan melakukan pembongkaran, Sabtu (18/6/2022) siang. Foto: halim

“Kami melakukan penundaan sampai ada proses mediasi. Nanti yang jadi mediator adalah Komnas HAM,” tambahnya.

Rencana pembongkaran Pasar Batuah itu, lantaran bangunan tersebut terkait dengan adanya wacana revitalisasi pasar oleh Pemko Banjarmasin senilai Rp 3,5 miliar.

Satpol PP Banjarmasin sebelumnya juga sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 untuk warga maupun pedagang yang ada di kawasan ini. Setelah melayangkan SP3, Satpol PP Banjarmasin juga melayangkan surat pemberitahuan penertiban atau pembongkaran.

Sejak sekitar pukul 06.00 Wita, warga sudah memblokade jalan guna menghalangi petugas.

Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Muhammad Syahrian Noor mengatakan, langkah ini dilakukan karena belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri atau sesuai pasal 206,207,208 Rbg.

Baca juga: Ratusan Aparat Gabungan Siaga Jelang Eksekusi Pasar Batuah Banjarmasin

“Kami mempertahankan hak kami sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Meski demikian, ia berharap protes yang dilakukan tetap berlangsung kondusif tanpa ada aksi benturan dengan petugas.

“Warga Kampung Batuah menghormati proses hukum karena perkara ini masih berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sudah mengeluarkan salinan penetapan terkait permintaan Kuasa Hukum Warga Batuah untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022.

Dalam surat penundaan tersebut tertulis bahwa, PTUN Banjarmasin menolak permohonan penundaan SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022, tentang program pembangunan strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022.

Khusus dalam lampiran nomor 1 program peningkatan sarana distribusi perdagangan pekerjaan pembangunan/revitalisasi pasar Batuah yang bersumber dari dana APBN dan APBD yang dimohonkan para penggugat.(Kanalkalimantan.com/halim)

Reporter: halim
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->