DPRD BANJARBARU
Komisi I Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru.
Rapat bersama penyelenggara pemilu dipimpin Ketua Komisi I Ririk Sumari bersama anggota komisi bidang pemerintahan di ruang rapat DPRD Banjarbaru, Jumat (8/11/2024).
Rapat juga terkait Keputusan KPU Banjarbaru Surat KPU Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Baca juga: KPU Banjarbaru Memulai Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Kalsel, Ini Upahnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru sebelumnya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono bersama pasangan petahana Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Namun dalam prosesnya, pasangan Aditya-Said Abdullah dibatalkan KPU Banjarbaru karena melanggar pasal 71 Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada sehingga gagal dalam kontestasi pilkada pada 27 November 2024. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluGubernur Kalsel Minta Pengembalian Benda Bersejarah dari Belanda
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat di Banjarbaru Capai 57,9 Persen
-
HEADLINE2 hari yang laluHotspot Karhutla Nasional Turun, Kalteng Alami Lonjakan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBerprestasi di Tingkat Nasional, Bupati Banjar Beri Penghargaan kepada Pesilat Asal Martapura
-
kampus3 hari yang laluWasaka Adaro ULM Team Juara 3 KMHE 2026 Kategori Urban Concept
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Mengajak Alim Ulama Bersinergi Menekan Stunting



