DPRD BANJARBARU
Komisi I Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru.
Rapat bersama penyelenggara pemilu dipimpin Ketua Komisi I Ririk Sumari bersama anggota komisi bidang pemerintahan di ruang rapat DPRD Banjarbaru, Jumat (8/11/2024).
Rapat juga terkait Keputusan KPU Banjarbaru Surat KPU Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Baca juga: KPU Banjarbaru Memulai Sortir Lipat Surat Suara Pilgub Kalsel, Ini Upahnya
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru sebelumnya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono bersama pasangan petahana Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Namun dalam prosesnya, pasangan Aditya-Said Abdullah dibatalkan KPU Banjarbaru karena melanggar pasal 71 Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada sehingga gagal dalam kontestasi pilkada pada 27 November 2024. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: kk
-
Bisnis2 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu11.358 Peserta Terdaftar, UTBK SNBT di ULM Dimulai






