Connect with us

Kesehatan

Kementerian Kesehatan dan MUI Bahas Kehalalan Vaksin MR

Diterbitkan

pada

MUI dan Kemenkes bahas imunisasi MR. Foto : net

JAKARTA, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan hari ini pihaknya menggelar rapat dengan Kementerian Kesehatan membahas kehalalan vaksin campak dan rubela atau vaksin MR. Imunisasi vaksin ini mendapat penolakan dari MUI Kepulauan Riau lantaran belum memiliki sertifikat halal dari LP-POM MUI Pusat.

“Ya kami akan membicarakan hari ini. Insya Allah tidak ada masalah krusial,” kata Ma’ruf ditemui di kompleks Istana Kepresidenan.

Ma’ruf membenarkan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin MR. “Di MUI itu kalau ada suatu obat, vaksin, tapi memang dia tidak halal, tapi tidak ada yang lain dan itu diperlukan, kan ada caranya untuk bisa digunakan,” tuturnya.

Dia berharap pertemuan hari ini dengan Kementerian Kesehatan dapat menemukan solusi soal vaksin MR.

“Ya Kemenkes nanti bertemu dengan MUI, dan MUI memberikan jalan keluarnya. Selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, MUI Kepulauan Riau mengimbau warga tidak ikut imunisasi campak. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 30 Juli 2018.

MUI Kepulauan Riau meminta Kementerian Kesehatan menunda pemberian imunisasi sampai terbit sertifikat halal dari MUI Pusat. Selain itu, mereka meminta MUI Pusat segera bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas permasalahan ini.

Sebelumnya, Fadly Mansoer, Sekretaris MUI Kalsel, mengatakan setiap vaksin yang dimuniasasikan harus mendapatkan sertifikasi halal. “Yang jadi permasalahan belum bersertifikat halal dari MUI. Apalagi, dalam UU 33 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Halal. Artinya vaksin MR harus berlabel halal dahulu,” jelas dilansir Tribun.com.

Khusus soal imunisasi, Fadly menyatakan ada fatwa yang dikeluarkan MUI Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 soal imunisasi yang menyatakan imunisasi diperbolehkan asal menggunakan vaksin yang halal. “Dalam aturan itu ada klausul yang menyatakan jika setiap vaksin harus bersertifikasi halal dari MUI,” katanya.

Terkait label halal pada vaksin MR, ada lima point yang dinyatakan MUI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, Prof DR KH Maruf Amin pada surat bernomor B-904/DP-MUI/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018. Isinya yakni, tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.

Komisi fatwa MUI tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan kehalalan vaksin MR merupakan syarat udatama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.

Butir ketiga isi surat MUI, imuniasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang sangat dianjurkan oleh agama Islam. Namun demikian, ajaran agama Islam mewajibkan penggunaan obat-obatan/vaksin yang halal.

Oleh karena itu, kepastian kehalalan vaksin MR sebelum dilakukan imuniasi merupakan bagian dari keimanan dan keyakinan umat Islam yang harus dilindungai sesuai amanan UUD tahun 1945.

Keempat, Dewan Pimpinan MUI mengimbau Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk kepentingan hal tersebut MUI menyatakan kesiapan membantu Kementerian Kesebatan mencari solusi demi suksesnya pelaksanaan Gerakan Nasional Imuniasi MR yang bersesuaian dengan ketentuan ajaran Islam. Kelima, Dewan Pimpinan MUI akan mengambil kebijakan secara nasional terkait vaksin MR pada 8 Agustus 2018. (cel/net)

Reporter : Cel/net
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->