Connect with us

HEADLINE

Kemenangan Sebuku Group, Pil Pahit yang Harus Ditelan Pemprov Kalsel


Berbagai gerakan massa yang ikut turun gunung mendukung pencabutan SK Gubernur Kalsel ternyata tak cukup kuat melawan palu hakim. Kekalahan di kandang ini, menjadi pil pahit kedua yang dirasakan Pemprov. Lalu, mampukah memenangkan pertarungan tandang di PT TUN Jakarta?


Diterbitkan

pada

PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan PT SILO Group Foto: Ammar

Gagalnya Desakan Publik

Pertarungan kubu Gubernur Kalsel melawan PT SILO Group atas pencabutan SIUP-OP perusahaan tambang di Pulau Laut, Kotabaru, telah menyedot perhatian masyarakat. Boleh dicatat, kasus ini mungkin salah satu sengketa hukum yang berlangsung cukup alot, serta melibatkan banyak pihak. Termasuk ribuan massa pendukung Gubernur Kalsel.

Hingga saat proses sidang putusan tadi, massa massa tolak tambang Sebuku Group kembali menggelar aksi tolak tambang Pulau Laut di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin. Massa hanya bisa berorasi di luar halaman PTUN Banjarmasin, tidak seperti demonstrasi sebelumnya yang digelar di halaman pengadilan.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut hakim harus profesional dan majelis hakim harus transparan serta objektif. Putusan hakim harus berpihak kepada kepentingan kepada pembangunan banua. “Apa yang dilakukan gubernur sangat tepat dan itu sudah berdasarkan keinginan masyakat Pulau Laut,” ucap Ketua DPD Pemuda Islam Provinsi Kalimantan Selatan, H Hasan.

Sebelumnya, ribuan warga menghadiri Kongres Tolak Tambang Pulau Laut yang digelar Kamis (10/5) silam. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie, Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, serta para tokoh masyarakat Pulau Laut.

Pada kesempatan tersebut, Haris Makkie menyatakan, Pemprop Kalsel berkomitmen menyelamatkan Pulau Laut Kotabaru dari pertambangan. “Hari ini, melalui kongres tolak tambang ini, kami Pemprov Kalsel, atas kepemimpinan Paman Birin dengan tegas menyatakan komitmen menolak aktivitas tambang di Pulau Laut sebagai bentuk kepedulian lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Haris ketika itu.

Tak cukup di situ, sebanyak 11 ribu lebih tanda tangan dukungan dan pernyataan sikap warga Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru yang menolak tambang juga diserahkan ke PTUN Banjarmasin, Kamis (24/5) lalu. Proses penyerahan dilakukan perwakilan warga Pulaulaut, Sugiannor dan Hardiyandi (Bang Tungku) kepada kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Asrun di depan PTUN Banjarmasin.

Di sisi lain, desakan melalui parlemen di DPRD Kalsel juga dilakukan. Massa yang mengenakan kaos Tolak Tambang Pulau Laut atau Save Pulau Laut, Jumat (11/5) mendatangi gedung DPRD Kalsel. Mereka mendesak agar dewan secepatnya mengesahkan Perda Kawasan Zona Bebas Tambang di Kalsel.  Massa yang berorasi di halaman gedung dewan tersebut diterima Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Supian HK dan sejumlah anggota dewan lain. Koordinator aksi, yang sebelumnya juga memimpin Kongres Tolak Tambang di Pulau Laut, Hardiyandi mengatakan, perlunya dewan segera mengesakan perda tersebut. Jika tidak, tambang akan bisa merusak kearifan lokal dan lingkungan.

“Kami tidak ingin kawasan Pulau Laut menjadi rusak akibat keberadaan tambang. Sehingga dewan mesti cepat mengesahkan Perda Zona Bebas Tambang untuk melindungi kearifan lokal masyarakat,” katanya.

Itu pun belum terhitung adanya tekanan publik di setiap persidangan PTUN Banjarmasin serta aksi simpatik ratusan perempuan cantik yang sempat di lakukan di sejumlah lokasi di Banjarmasin hingga Banjarbaru.

Ibaratnya, untuk bisa memenangkan gugatan Pemprov telah bertarung all out. Bukan hanya menggunakan ruang di arena sidang, tetapi juga mendapatkan ‘angin’ dari gerakan massa yang terus melakukan tekanan publik melalui berbagai aksi jalanan.

Menyikapi hal ini, kubu PT SILO sempat mengkritik adanya gerakan-gerakan pelibatan massa untuk menekan proses pengadilan. Kuasa Hukum PT Sebuku Grup Prof DR Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal tersebut sebagai bagian kampanye publik opini untuk mempengaruhi pengadilan.

“Rekayasa seperti bukan cara kesatria untuk berhadapan secara fair di pengadilan dengan mengemukakan argumen filofosis, sosiologis dan yuridis. Tiap persidangan, pengadilan terus-menerus didemo yang diduga kuat sengaja digerakan,” ungkapnya saat itu.

Dikatakan Yusril, dirinya menyarankan agar proses hukum yang sudah berjalan diselesaikan secara hukum. “Itu ciri masyarakat beradab, silakan berproses secara hukum. Toh Gubernur Kalimantan Selatan selain menggunakan personil Biro Hukumnya, Jaksa Pengacara Negara ke persidangan juga menghadirkan advokat profesional yang  ilmu dan kemampuannya tidak diragukan lagi. Kalau di dunia persilatan, ilmu dan kemampuan mereka sudah sangat sakti madraguna,” tambahnya.

Kini, pertarungan babak pertama selesai. Artinya, pemprov tidak akan efektif lagi menggunakan tekanan publik untuk memenangkan materi gugutan pada sidang banding di PT TUN Jakarta. Yang lebih dibutuhkan, adalah menyusun bukti-bukti baru yang lebih kuat daripada sekadar tekanan publik.

Dalam hal ini, pertarungan akan dilakukan di luar kandang. Lalu, mampukah pemprov menang jika dikandang sendiri sudah kalah? Jawabannya tentu menunggu hasil putusan hakim di PTUN Jakarta. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor:Cell


Laman: 1 2

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->