Connect with us

Hukum

Kembalikan Uang Negara Rp188 Juta, Mantan Kades di Tapin Tetap Tunggu Vonis

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Kades Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/11/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang tuntutan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Muliadi dilakukan penundaan, Senin (4/12/2023).

Penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin yang hadir di ruang sidang belum merampungkan seluruh surat tuntutan.

JPU Dwi Kurnianto mengatakan, terdakwa Muliadi belum lama tadi untuk kali kedua melakukan pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tapin.

Setoran pengembalian kerugian negara yang belum dimasukan ke surat tuntutan, membuat pihaknya akhirnya menunda untuk membacakan tuntutan kepada mantan Kades Sawaja dan meminta waktu satu pekan merampungkan surat tuntutan.

Baca juga: Mulyadi Akui Tak Setor ke Kas Daerah, Kasus Korupsi Sidang Program DPKUP di HSS

“Ada pengembalian kerugian negara jumlahnya Rp138,7 juta, semuanya sudah full dikembalikan,” ungkap Dwi Kurnianto kepada majelis hakim.

Meskipun sudah mengembalikan seluruh total kerugian negara, kasus korupsi mantan Kades Sawaja tersebut tidak berakhir begitu saja. Terdakwa tetap akan mendengarkan tuntutan dari JPU dan menjalani seluruh proses persidangan di Pengadilan Tipikor hingga perkaranya vonis.

“Ditunda satu minggu, memberikan kesempatan penuntut umum menyusun kembali (surat tuntutan) hingga 11 Desember 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah SH Mhum.

Ditemui terpisah, Darul Huda Mustakim penasehat hukum terdakwa Muliadi mengatakan, kliennya sudah bersikap koperatif untuk mengembalikan seluruh total kerugian negara sebesar Rp188.

Baca juga: Redkar Mandiangin Dibekali Skill Penanganan Kebakaran

Pengembalian dikatakannya dilakukan sebanyak dua kali, pertama sebesar Rp50 juta saat proses penyelidikan dan pengembalian kedua oleh istri terdakwa saat perkara sudah masuk ke pengadilan yaitu sebesar Rp138,7 juta.

Huda tidak berekspektasi tinggi kliennya bisa dituntut atau divonis bebas karena sudah mengembalikan seluruh kerugian negara, ia hanya berharap kliennya mendapat hukuman ringan.

“Harapan kami putusannya seringan-ringannya, karena kalau bebas itu bonus,” ujarnya.

Sebelumnya oleh JPU, Muliadi didakwa melakukan korupsi selama menjabat sebagai Kades Sawaja pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Dalam dakwaan, terdakwa dikatakan sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa dalam tiga tahun sebesar Rp74,9 juta. Kemudian terdakwa jug tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawija sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020 dan 2021.

Baca juga: Bawaslu HSU Minta Panwaslucam Optimalkan Pengawasan Masa Kampanye

Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada TPAP sebesar Rp2,2 juta.

Hasil audit, kerugian negara yang muncul akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 dikatakan mencapai Rp188.753.870,45.

Perbuatannya didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Kemudian subsider dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->