Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Penghalangan Penyidikan

Diterbitkan

pada

Aksi LSM di depan Kejari Batola, mendesak penetapan tersangka yang menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan di Wanaraya. Foto : Rdy

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menetapkan dua tersangka berinisial P dan D dalam kasus penghalangan penyidikan terkait pertukaran lahan di Desa Kolam Kanan, Wanaraya. Sebelumnya dalam proses penyelidikan, belasan saksi juga ikut diperiksa.

Eben Neser Silalahi, Kepala Kejari Batola, melalui Kasi Intel M. Hamidun Noor, menyatakan P dan D secara aktif menghalang-halangi penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana penjara dengan rentang hukuman antara 3 hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta.

“Ada dua tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejari Batola. Yakni, berinisial P dan D. Untuk selanjutnya, proses hukum akan dijalankan tim penyidik, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” beber Hamidun.

Baca juga: Bongkar Pasang Senjata Iringi Pelantikan 267 Bintara Polri SPN Banjarbaru

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, P dan D belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Disisi lain, kasus pertukaran lahan di Desa Kolam Kanan ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Muhni, mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dan Sabtin Anwar Hadi, mantan Ketua KUD Jaya Utama, menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Pada putusan pertama, Muhni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Sabtin Anwar Hadi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sabtin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.

Muhni menerima putusan tersebut, namun Sabtin memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Putusan banding mengubah hukuman Sabtin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan opsi pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Baca juga: Bongkar Pasang Senjata Iringi Pelantikan 267 Bintara Polri SPN Banjarbaru

Putusan banding juga memerintahkan pengembalian sebidang tanah atas nama Sabtin kepada Pemdes Kolam Kanan. Sabtin dan Kejari Batola mengajukan kasasi terhadap putusan banding tersebut. Kasus ini masih berada dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Selama perkembangan kasus tersebut, pada Kamis (6/7/2023) LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel mengadakan aksi massa di depan Kantor Kejari Batola. Massa aksi menuntut penangkapan oknum tersangka yang merintangi penyidikan kasus Kolam Kanan dan mengusut dugaan korupsidi BPR Batola.

Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, mendukung penegakan hukum oleh Kejari Batola dan menyerukan agar oknum yang terlibat dalam kasus korupsi Kolam Kanan ditindak secara tegas. Massa aksi berharap supremasi hukum di Batola dapat terwujud.

Baca juga: Tarif Masuk Wisata Kampung Ketupat Mahal, Begini Penjelasan Pengelola

“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dari Kejari Batola. Ini demi terciptanya supremasi hukum di Batola,” kata Husaini.

Perkembangan kasus ini terus dipantau LSM KAKI Kalsel, yang berharap agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan transparan, mengingat supremasi hukum menjadi hal yang sangat penting dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->