Connect with us

HEADLINE

Kasus Pencabulan Oknum Pejabat KPU Banjarmasin, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan!

Diterbitkan

pada

Kasi Pidum Kejari Kejari Banjarbaru Budi Muklish membenarkan SPDP kasus dugaan pencabulan oleh oknum pejabat KPU Banjarmasin. Foto : rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Kasus dugaan pencabulan terhadap pria di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat publik, bergulir ke jalur hukum. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus ini telah diterima Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish mengatakan, bahwa penyidik Polres Banjarbaru telah menerbitkan SPDP tersebut dan ditembuskan melalui pihaknya.

“Benar, kami sudah menerima SPDP. Pihak penyidik Polres Banjarbaru telah menaikan tahap kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami dari pihak Kejaksaan telah menunjuk Jaksa untuk mendampingi penyidikan kasus ini,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (16/01/2020).

Budi -sapaan akrabnya- juga mengatakan, dalam SPDP yang diterimanya, tertera status terlapor atau orang yang diduga melakukan pencabulan ini. Dirinya juga secara blakblakan mengatakan bahwa terlapor tersebut, merupakan pegawai di wiraswasta dan juga menjabat di Lembaga Pemerintah di Kota Banjarmasin.

“Inisial terlapor adalah GMM, pekerjaanya wiraswasta dan juga salah satu Pejabat di Lembaga Pemerintah di Kota Banjarmasin,” tuturnya.

Pun, meskipun belum dijelaskan lembaga yang menjadi tempat kerja pelapor. Namun dengan informasi semakin mendekatkan dengan isu kuat yang beredar selama ini bahwa tersangka diduga adalah oknum penyelenggara pemilu di kota Banjarmasin.

Tidak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa terlapor berinisial disangkakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Meskipun terlapor adalah seorang pejabat publi, menurut Budi, penyidikan kasus ini tidak akan berebda dengan kasus-kasus lain. “Saya yakin sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan ini, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti,” katanya.

Namun harus diketahui juga, SPDP ini fungsi untuk membuat terang tindak pidana dan juga guna menemukan tersangkanya.

Dengan tembusan SPDP ini, maka diketahui sudag siapa orang yang dilaporkan oleh pihak orang tua yang terima anak laki-lakinya dilecehkan. Orang tua korban melaporkan adanya aksi pencabulan pada tanggal 26 Desember 2019.

Dilaporkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, di toilet Grand Dafam Q Hotel, pada tanggal 25 Desember 2019.Korban dilecehkan seksual , bahkan sempat dicium dan dipegang kemaluannya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->