Connect with us

HEADLINE

Kasus Pencabulan Diduga Dilakukan Pejabat Publik, Pakar Hukum : CCTV Hotel Bisa Jadi Bukti Petunjuk!

Diterbitkan

pada

Ilustrasi stop tindak kekerasan seksual. foto: kabarjatim.com

BANJARBARU, Menyeruaknya kasus pencabulan terhadap anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik di kota Banjarmasin, terus menjadi sorotan masyarakat. Sosok siapa sebenarnya pejabat publik tersebut, santer terdengar ialah pejabat penyelenggara pemilu di KPU Kota Banjarmasin.

Meskipun informasi ini hangat diperbincangkan, nyatanya hingga kini belum ada satupun pernyataan dari pihak kepolisian yang membenarkan status jabatan terduga pelaku pencabulan tersebut.

Dihubungi melalui via WhatsApp, Rabu (8/1), Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan bahwa petugas masih melakukan lidik atas laporan kasus pencabulan yang diterimanya pada tanggal 26 Desember tersebut.

“Sampai saat ini, kita masih memeriksa saksi-saksi,” tulisnya singkat via WhatsApp.

Menelusuri lebih jauh informasi ini, Kanalkalimantan.com lantas mendatangi Grand Dafam Q Hotel, yang mana di dalam salah satu toilet hotel inilah dilaporkan terjadinya aksi pencabulan tersebut. Menjadi acuan dari penelusuran ini, ialah rekaman CCTV di lobi hotel pada tanggal 25 Desember 2019 (Hari terjadinya tindak pencabulan, sesuai laporan).

Lewat rekaman CCTV hotel, tentunya akan terlihat aktivitas pengunjung atau tamu yang keluar masuk toilet hotel pada hari itu. Maka dengan begitu pula akan memastikan apakah benar ada pejabat publik yang berada di hotel tersebut.

Namun, peluang untuk menemukan petunjuk baru kasus ini harus pupus lantaran pihak hotel sendiri tidak mengizinkan adanya wartawan untuk melihat rekaman CCTV Hotel. Pun, saat ditanya apakah pihak kepolisian telah megambil rekaman CCTV hotel sebagai bahan penyelidikan, pihak hotel justru memilih untuk irit bicara.

“Silahkan tanya ke pihak kepolisian, mas,” kata HRD Dafam Q Hotel Sair Sumanjaya.

Baca: Pejabat Diduga Terlibat Pencabulan di KPU Banjarmasin?

Sementara itu, menurut seorang pakar hukum dan juga Dosen Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie SH LLM, dalam kasus pencabulan yang menghebohkan, rekaman CCTV hotel bisa menjadi bukti petunjuk.

“Secara pembuktian bisa dikuatkan tinggal nanti keterangan ahli dan bukti bukti lain jika didapat oleh penyidik. CCTV bisa sebagai bukti petunjuk,” katanya.

Ia juga mengatakan sulit tidaknya mengungkap kasus pencabulan, tergantung dari pihak Kepolisian dalam menentukan suatu tindak pidana apakah harus disertai alat bukti yang cukup. Dalam kasus pencabulan, bukti permulaan yang  cukup minimal 2 alat bukti, mengacu pada delik umum.

Daddy juga mengungkapkan jika nantinya kasus ini terungkap dan memang melibatkan pejabat publik, maka bisa dikenakan Pasal 294 (2) KUHP dan dapat dikorelasikan di pasal 92 KUHP. Ditambah lagi, jika korban adalah anak di bawah umur maka dapat dikenakan Pasal 294 (1) Juncto  UU Perlindungan Anak pasal 76 D.

Ada banyak fakta yang terkuak dalam kasus tindak pidana pencabulan. Entah banyaknya korban atau perlakuan cabul yang sudah di lakukan sejak lama. Terkait kemungkinan ini, Daddy mengaku kemungkinan tersebut bisa saja terjadi didalam kasus ini karena lebih menyentuh privat, atau sebut saja aib.

“Tapi kalau dari sudut pandang pelaku, maka ada terdapat teori kriminologi. Disitu berkaitan sebab-sebab pelaku melakukan tindak pidana. Berbeda dengan Reynhard Sinaga di Inggris itu, yang jelas pelaku pribadi (Personal Behaviour),” tuturnya.

Baca: Pejabat Penyelenggara Pemilu Terlibat Pencabulan?, Ini Kata Walikota Banjarmasin

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari laporan yang diterima Kanalkalimantan.com, peristiwa pencabulan ini terjadi pada tanggal 25 Desember, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.

Baca: BREAKING NEWS. Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?

Korban yang merupakam lelaki berusia dibawa umur sedang melaksanakan tugas magang. Disaat itu juga sedang berlangsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) lembaga keagaaman di hotel. Korban pergi ke toilet dan ada seseorang  mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan korban dan mencium korban.

“Korban tidak sempat berbuat apa-apa. Orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut langsung beranjak pergi atas kejadian,” kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.

Aksi asusila ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Banjarbaru keesokan harinya, pada tanggal 26 Desember 2019. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->