PTAM INTAN BANJAR
Libur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1479 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar melakukan penyesuaian jam kerja kantor.
Berdasar pengumuman yang dipasang manajemen PTAM Intan Banjar pada akun resmi mereka disebutkan, pelayanan kantor dinyatakan libur pada Jumat (1/5/2026) dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional.
Baca juga: 201 Desa di Kalsel Masih Area Blank Spot

Meski demikian, seperti biasanya manajemen PTAM Intan Banjar memberi kemudahan kepada pelanggan supaya tetap dapat melakukan pembayaran tagihan melalui SMS Banking, ATM, maupun layanan pembayaran online lainnya yang telah bekerjasama dengan PTAM Intan Banjar.
Untuk pelayanan langsung, PTAM Intan Banjar membuka layanan terbatas pada Sabtu (2/5/2026) dari pukul 08.00 – 13.00 Wita. (kanalkalimantan.com/ptamintanbanjar)
Editor: Dhani
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu102 ASN Pemko Banjarbaru Isi Jabatan Fungsional yang Baru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAtasi Blank Spot, Pemkab HSU Pastikan BTS di Desa Bararawa Berfungsi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
HEADLINE3 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin



