PTAM INTAN BANJAR
Libur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1479 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar melakukan penyesuaian jam kerja kantor.
Berdasar pengumuman yang dipasang manajemen PTAM Intan Banjar pada akun resmi mereka disebutkan, pelayanan kantor dinyatakan libur pada Jumat (1/5/2026) dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional.
Baca juga: 201 Desa di Kalsel Masih Area Blank Spot

Meski demikian, seperti biasanya manajemen PTAM Intan Banjar memberi kemudahan kepada pelanggan supaya tetap dapat melakukan pembayaran tagihan melalui SMS Banking, ATM, maupun layanan pembayaran online lainnya yang telah bekerjasama dengan PTAM Intan Banjar.
Untuk pelayanan langsung, PTAM Intan Banjar membuka layanan terbatas pada Sabtu (2/5/2026) dari pukul 08.00 – 13.00 Wita. (kanalkalimantan.com/ptamintanbanjar)
Editor: Dhani
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE2 hari yang laluHalida Ulfah Atlet Jalan Cepat HSU Raih Emas Philippines Athletic Championship 2026
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDisdukcapil Kapuas Terima Sertifikat Hak Paten Simpel WA dari Kanwil Kemenkum Kalteng
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Tanam Padi di Desa Beringin Kecamatan Banjang


