Connect with us

HEADLINE

Kasus Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru Seret Terdakwa Keempat

Diterbitkan

pada

Aulia Rachman, terdakwa keempat kasus korupsi pengadaan iPad Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru yang menjalani sidang dakwaan, Jumat (20/10/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyeret terdakwa baru ke meja hijau.

Terbaru pada Jumat (20/10/2023) siang, terdakwa bernama Aulia Rachman menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Diketahui, Aulia Rachman sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru pada Sabtu (7/10/2023) di Kota Banjarmasin. Tidak lama setelah diamankan perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan teregister dengan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023 PN Bjm.

Baca juga: Kawasan Monumen Legenda Pangeran Suryanata, Situs Geopark Meratus di Rute Selatan

Pada sidang perdana ia hadir langsung di persidanganmengenakan baju tahanan Lapas Banjarbaru dan didampingi 3 penasehat hukum. Dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru yakni Soneridho SH dan Febriana Rizki SH.

Terdakwa Aulia Rachman diketahui merupakan pihak penyedia jasa pada proyek pengadaan 30 iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun 2020 dengan nama perusahaan CV Kiaratama Persada, yang merupakan perusahaan pinjaman milik saksi Ahmad Syaifullah.

Perkara pengadaan iPad Setwan DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020 ini sebelumnya dianggarankan sekitar Rp600 juta.

Awalnya hanya dianggarkan Rp300 juta untuk pengadaan iPad 30 unit, pertengahan tahun April 2020 anggaran itu ditarik kembali oleh Pemko Banjarbaru untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Kemudian melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarbaru dianggarkan kembali menjadi Rp600 juta.

Baca juga: 12 Jam Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

“Pengadaannya tidak seusai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak,” ungkap jaksa penuntut umum.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan iPad itu sebesar Rp521.154.545.

“Perbuatannya didakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair. Sementara subsidair dikenakan Pasal 3 Jontco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jontco Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkap tim JPU dari Kejari Banjarbaru.

Usai dibacakan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Baca juga: Sebuah Rumah dan Langgar Disapu Puting Beliung di Gambut

Sebab tidak ada eksepsi, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro bersama dua anggota memutuskan sidang berikutnya langsung ke tahap pembuktian.

“Sidang akan dilaksanakan pada Rabu 25 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” tutup majelis hakim.

Dalam perkara ini terdakwa Aulia Rachman bukan terdakwa tunggal, kasus korupsi sudah memenjarakan dua orang yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Banjarbaru. Yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru Aida Yunani, pihak ketiga Ahmad Syaifullah.

Sementara mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretaris di DPRD Banjarbaru M Joni Setiawan menjadi terdakwa ketiga. Terdakwa M Joni Setiawan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perkaranya saat ini masih dalam proses sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Mahfud MD Soal Dinasti Politik: Cegah Pakai Apa? Bukan Hukum, Lewat Sanksi Sosial

Setahun yang lalu Ahmad Syaifullah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan vonis 1 tahun penjara, begitu juga Aida Yunani divonis 1 tahun. Namun, ditingkat kasasi, Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan itu hukumannya ditambah menjadi 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->