Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Kasus Cuci Uang Narkoba, Ayah Fredy Pratama Tak Ajukan Banding

Diterbitkan

pada

Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika jaringan Fredy Pratama yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Lian Silas, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama yang divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Sikap Lian Silas itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum Erna.

Menurut Erna sikap bulat menerima putusan berdasarkan hasil perundingan tim penasehat hukum bersama pihak keluarga dan atas kemauan sendiri terdakwa Lian Silas.

“Hal ini tidak terlepas dari hasil perundingan dengan pihak keluarga Lian Silas, maupun kemauan terdakwa, kami penasehat hukum hanya bisa meneruskan persoalan ini ke pihak terkait,” kata Erna.

Baca juga: Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Lian Silas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika jaringan Fredy Pratama.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jamser Simajuntak SH MH didampingi dua hakim anggota Vidiawan Satriantoro SH dan Eko Setiawan SH MH di ruang sidang PN Banjarmasin, Kamis (25/4/2024) siang.

Selain pidana penjara, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama itu juga dibebani pidana tambahan berupa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan,” kata Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.

Baca juga: WTP Ke-11 untuk Pemkab Banjar, Wabup Banjar: Ini Kerja Tulus Semua Perangkat Daerah

Putusan majelis hakim PN Banjarmasin juga menyatakan sebagian besar aset tanah dan bangunan serta beberapa kendaraan yang disita dari perkara Lian Silas dirampas untuk negara.

Hakim menyatakan dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) telah terbukti.

Usai pembacaan putusan tersebut, majelis hakim sempat memberikan waktu selama 7 hari bagi penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->