Connect with us

HEADLINE

Kasasi MHM Ditolak, MA Kuatkan Putusan PT Banjarmasin Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar dan Penjara 12 Tahun

Diterbitkan

pada

Mardani H Maming saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Mardani H Maming (MHM).

Putusan terigester di laman Kepaniteraan MA dengan nomor perkara 3741 K/Pid.Sus/2023 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi serta dua Hakim Anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto.

“JPU: Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara, T=Tolak,” demikian amar putusan seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (3/8/2023) pagi.

Amar putusan tersebut tercatat dibacakan pada tanggal 1 Agustus 2023 dan masih dalam proses minutasi.

Baca juga: Massa Berpakaian Adat Dayak Unjuk Rasa di DPRD Kalsel, Kecam Pernyataan Rocky Gerung

Atas putusan tersebut, MHM tetap akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Mardani Maming juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.

Sebelumnya, Mardani Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga: BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk 9,2 Kg

Dalam dakwaan, Mardani Maming disebut menerima suap dari Direktur PT PCN Henry Soetio sebesar Rp118 miliar yang diberikan melalui perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa Mardani Maming.

Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tanggal 10 November 2022, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Baca juga: Pemko Banjarbaru Hadirkan Direktur Korsup Wilayah III KPK Cegah Korupsi

Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.

Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->