Connect with us

Hukum

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk 9,2 Kg

Diterbitkan

pada

BNNP Kalteng berhasil meringkus jaringan narkoba internasional di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Foto: Beritasatu.com/Andre Faisal

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil meringkus jaringan narkoba internasional di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan barang bukti narkoba jenis sabu 9,2 kilogram senilai miliaran rupiah.

Dalam penindakan, petugas BNNP Kalteng berhasil menangkap tiga tersangka yang kini telah diamankan yaitu berinisial BN, YA, dan TS. Ketiga jaringan sindikat narkoba internasional itu ditangkap pada dua lokasi berbeda.

Tersangka BN dan TS ditangkap di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan tersangka YA ditangkap saat berada Jakarta Selatan, di gang SD MHT belakang SMPN 240 Jakarta. Mereka disebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca juga: Massa Berpakaian Adat Dayak Unjuk Rasa di DPRD Kalsel, Kecam Pernyataan Rocky Gerung

Saat penggerebekan dilakukan, para pelaku pun tak berkutik. Petugas meminta mereka menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel.

Dari hasil pemeriksaan petugas, 9,2 Kg narkoba jenis sabu itu ternyata didatangkan dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur darat, kemudian dibawa ke Kalimantan Tengah melalui Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, ketiga tersangka berasal dari dua kelompok jaringan narkoba yang berbeda.

Untuk menangkap pelaku, Tim Berantas BNNP Kalteng membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk menyelidiki gerak-gerik para tersangka, hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.

Baca juga: AR Diringkus, Polresta Banjarmasin Sita 33 Paket Sabu dan 100 Biji Ekstasi

“Barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari para tersangka ini, dari pengakuan mereka rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit dan Palangkaraya dengan total barang bukti 9,2 kilogram yang didatangkan dari Malaysia,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Beritasatu.com/kk)

Reporter : Beritasatu.com
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->