Hukum
Kalah di Kandang, Pemprov Kalsel Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta
BANJARMASIN, Putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan gugatan Sebuku Group serta membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dipastikan akan kembali diuji ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Pemprov Kalsel selaku pihak tergugat akan segera mengajukan banding ke PT TUN Jakarta atas putusan tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan tiga perusahaan tambang milik Silo Group, Kamis (7/6).
Usai tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa SK Gubernur Sahbirin Noor atas pencabutan IUP-OP Sebuku Group tidak sah dan dibatalkan, langkah banding harus diambil Pemprov Kalsel. “Jujur saja, kami kecewa atas putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan seluruh gugatan Sebuku Group ini,†kata Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie dalam jumpa pers di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Menurut Haris Makkie, majelis hakim PTUN Banjarmasin terkesan mengabaikan fakta-fakta hukum dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan. “Putusan PTUN Banjarmasin bukan putusan akhir, masih ada upaya perlawanan hukum banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) di Jakarta,†tegasnya.
Sebelumnya, seusai putusan sidang Andi M Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan juga menyatakan akan melakukan banding ke PT TUN atas putusan ketiga majelis hakim. Menurutnya, hakim hanya mengikuti bukti dan fakta hukum dari pihak penggugat (kubu Yusril Ihza Mahendra) dan mengabaikan fakta dan bukti yang pihaknya sampaikan.
“Kita sangat kecewa dan akan banding. Majelis hakim mengambil alih pendapat penggugat dalam membenarkan putusan. Logika yang digunakan ngawur dan tidak tepat,†jelas Asrun dengan nada kecewa.
Putusan sidang yang mengabulkan gugatan PT Silo Group disampaikan tiga ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, yakni untuk perkara Nomor 4/G/2018/PTUN.BJM, gugatan PT Sebuku Sejaka Coal adalah Luthfie Ardhian. Lalu, perkara bernomor 5/G/2018/PTUN.BJM , gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dengan hakim ketua Retno Widowati. Serta, perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM gugatan PT Sebuku Batubai yang dipimpin hakim ketua Dafrian.(ammar)
EditorCell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Inspektorat Banjarbaru Proses Dua Pejabat ke Luar Daerah Tanpa Izin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Uji Coba Trayek Angkutan Feeder, Organda Banjarbaru Minta Tak Sentuh A Yani
-
Hukum3 hari yang lalu
Dirut PT BSB Tersangka Kasus Pengemplang Pajak
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Rapat Paripurna Raperda APBD 2025, Ini Tiga Catatan dari Fraksi Nasdem
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Kesbangpol HSU Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Gratis Bikin Kemasan UMKM Banjarbaru di Rumah Kemasan