Connect with us

HEADLINE

Kafe di Banjarbaru Banyak ‘Illegal’, Dua Bulan Diberi Waktu Urus Perizinan

Diterbitkan

pada

Pemko Banjarbaru menggelar razia penegakan PPKM mikro, pengunjung langsung di swab antigen di tempat. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Temuan tempat-tempat usaha di Kota Banjarbaru yang belum mengantongi surat izin operasional menjadi sorotan.

Jika syarat tersebut belum dirampungkan dalam tempo dua bulan ke depan, maka tempat usaha yang melanggar akan ditutup secara permanen.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menyatakan tegas terkait pemberian sanksi tersebut. Namun begitu, Pemko Banjarbaru akan memudahkan layanan pembuatan perizinan kepada para pelaku usaha dengan sistem jemput bola.

“Kami akan mudahkan layanan pembuatan izin kepada para pelaku usaha. Jadi SKPD terkait akan mendatangi seluruh tempat usaha untuk membantu proses pembuatan izin. SKPD yang terlibat dalam sistem jemput bola ini diberi nama Tim Terpadu Penertiban Izin Operasional,” katanya, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (16/3/2021).

SKPD yang tergabung dai tim ini, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Olah Raga, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman. Mereka ditugaskan mengkaji seluruh syarat kelengkapan setiap tempat usaha guna nantinya memperoleh surat izin operasional.

Kepala DPMPTSP Banjarbaru, Rahma Khairita, tak menampik kabar tersebut. Ia mengaku persoalan pelik saat saat ini, ialah banyaknya tempat usaha di Banjarbaru, khususnya kafe yang menggunakan bangunan rumah.

“Sedangkan para pelaku usaha hanya mengantongi IMB untuk tempat tinggal. Bukan untuk tempat usaha. Nah itu IMB itu harus diubah dulu ke Disperkim (Dinas Perumahan dan Permukiman). Baru kami bisa memproses untuk penerbitan surat izin operasional,” terangnya.

Tempo waktu dua bulan ke depan sebagaimana instruksi Wali Kota Banjarbaru, ujar Khairita, menjadi kesempatan para pelaku usaha untuk segera mengurus syarat-syarat tersebut.

Sembari menunggu batas akhir waktu yang ditentukan, Dinas PMPTSP saat ini telah memproses pembuatan surat izin operasional sementara. Ya, surat izin operasional sementara ini agar tiap-tiap tempat usaha masih buka hingga dua bulan ke depan.

“Jadi selama dua bulan ke depan mengurus pembuatan surat izin operasional, kita berikan mereka dulu surat izin sementara. Jadi mereka masih boleh beroperasional. Namun jika sampai batas waktu dua bulan yang kita berikan, surat izin belum dibuat. Maka pemerintah akan menutup tempat usaha tersebut,” tegasnya.

Terungkapnya tempat-tempat usaha yang belum mengantongi surat izin operasional, setelah Pemko Banjarbaru menggelar razia penegakan PPKM mikro beberapa waktu lalu. Tak hanya melanggar batasan jam operasional yang diwajibkan tutup pada pukul 21.00 Wita, para pemilik tempat usaha bahkan tak bisa menunjukan surat izin operasional mereka. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->