Connect with us

Kanal

Jual Melebihi HET, Polres HSU Sita Puluhan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg

Diterbitkan

pada

Puluhan tabung gas elpiji diamakan petugas dari lokasi pangkalan Foto: dew

AMUNTAI, Puluhan tabung gas elpiji 3 kg berhasil disita Tipidter (Tindak Pidana Tertertu) Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dari pangkalan LPG 3 Kg ‘Marjuni’ yang berada di Jl Pasar Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan.
Selain barang bukti puluhan tabung gas pihak kepolisian juga ikut mengamankan M (46) pemilik pangkalan untuk diproses lebih lanjut di Mapolres HSU.

Disitanya puluhan tabung gas ini berawal dari laporan dari masyarakat kepada anggota kepolisian Polsek Amuntai Selatan tentang adanya pangkalan Gas LPJ 3 Kg yang memperdagangkan barang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Khamarudin, mengatakan pihaknya melakukan tindakan ini lantaran adanya pelaporan masyarakat terhadap pangkalan Gas yang nakal, menjual tabung melon ini diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)

“Kita semua tahu kebijakan pemerintah jelas LPG 3 kg subsidi peruntukkan bagi masyarakat bawah, yang mana HET nya dari panglalan 17.500 sudah masuk margin” Ungkap Khamarudin kepada KanalKalimantan.com, Minggu (21/7)

Atas kejadian ini, dirinya menghimbau kepada para pemilik pangkalan agar tidak memainkan harga gas Elpiji yang telah ditentukan khususnya LPJ 3kg bersubsidi. “Jangan diperjualkan dengan harga lebih apalagi sampai pangkalan tutup dengan alasan kosong padahal masih ada karena dibisniskan dengan harga lebih,” ujarnya.

Dari informasinya, penyitaan sendiri dilakukan oleh pihaknya, pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2019 yang berawal pada saat Anggota Polsek Amuntai Selatan melakukan penyelidikan dan di temukan masyarakat yang membeli Gas LPG 3 Kilogram di pangkalan LPG 3 Kg ‘Marjuni’ berdasarkan laporan masyarakat bahwa harga isi ulang Gas LPG 3 Kg seharga Rp 25.000.

Oleh pihaknya, dilakukan pemeriksaan terhadap pangkalan tersebut diketahui bahwa Pangkalan dalam melakukan kegiatan perdagangan Gas LPG 3 Kg Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.

Karenanya di lakukan pemeriksaan di pangkalan dan rumah milik usaha dan ditemukan sebanyak 56 tabung Gas LPG 3 Kilogram, 12 (dua belas) buah tabung kosong Gas LPG 3 kilogram dan Berdasarkan hal tersebut terhadap pelaku usaha Pangkalan beserta dengan barang bukti dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini, Pelaku usaha terjerat undang-undang pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang mana pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan (dew)

Reporter : Dew
Editor : chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->