Connect with us

KRIMINAL BANJAR

JMI ‘Garap’ Ponakan Sendiri, Dibekuk Polisi Kini ke Balik Jeruji

Diterbitkan

pada

JMI saat dibekuk polisi, diduga melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. Foto : polres banjar

KANALKLIMANTAN.COM, MARTAPURA –JMI, pria 57 tahun, diringkus aparat kepolisian karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

JMI diketahui warga Desa 7, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar ini, dibekuk petugas di kediamannya.

JMI dibekuk jajaran Tim Anti Pereman (Tekap) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar dibantu Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Berdasarkan keterangan Komandan Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman, pihaknya menerima laporan kalau telah terjadi tindak pidana pencabulan. Tekap langsung bergegas melakukan aksi pencarian terhadap pelaku yang diduga telah bertindak asusila kepada keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun, korban kerap dititipkan orangtuanya di rumah pelaku saat pergi bekerja.

 

“Saat kami lakukan penangkapan di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Mungkin dikarenakan usianya sudah tua dan tidak mampu melakukan perlawanan, atau mungkin dikarenakan sudah menyadari kesalahan yang diperbuat,” ujar Aipda Tugiman, Kamis (4/2/2021).

Dari pengakuan JMI sementara, papar Aipda Tugiman, aksi amoral tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

“Pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban di dua tempat, yakni di kediamannya, serta di area perkebunan. Pelaku melancarkan aksi saat rumahnya sepi ditinggal sejumlah anggota keluarganya pergi bekerja,” bebernya.

Kendati demikian, JMI yang seorang pencari kayu bakar tersebut, saat diintrogasi petugas menjawab dengan sesukanya.

“Saat kita interogasi, pelaku sempat menjawab sesukanya, dan tidak mendengarkan pertanyaaan anggota kami. Bahkan, ia sempat mengaku bahwa telah 5 kali pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Banjar Ipda Yuani Herma Pratista, mengatakan, polisi tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus asusila kepada anak di bawah umur itu. Mengingat, anak yang menjadi korban kasus pencabulan pasti akan mengalami trauma dan merasa malu di lingkungan sendiri.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Banjar, untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dari Unit PPA Polres Banjar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, JMI akan dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Undang-undang ini berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak, diancam pidana penjara maksimal 13 tahun,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: wahyu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->