Connect with us

Hukum

Jejak Kasus Rafael Alun, Deposit Safe Box Rp500 M hingga Cuci Uang dari Panti Pijat

Diterbitkan

pada

Tersangka mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru KPK menduga kasus pencucian ayah Mario Dandy itu itu mengalir ke salah satu perusahaan terkait pijat refleksi.

Dugaan aliran pencucian uang haram di bisnis pijat itu diketahui setelah KPK memeriksa pimpinan perusahaan pada Kamis (20/7/2023).

Simak jejak jahat Rafael Alun Trisambodo mulai dari harta tak wajar hingga kini cuci yang lewat bisnis panti pijat berikut ini.

Baca juga: Kakek Meninggal Terkepung Api, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran di Landasan Ulin 

 

Harta Tak Wajar

Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. KPK telah menyita 20 aset Rafael Alun yang bernilai hingga Rp120 miliar terkait kasus ini.

Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar AS atau Rp1,34 miliar ketika bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar itu mulai terendus sejak kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio pada David yang merupakan anak pimpinan GP Ansor jadi viral.

Ketika pertama kali mencuat ke publik, Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Baca juga: Banjarmasin Job Fair 2023 Digelar Tiga Hari, Tawarkan 500 Lowongan Kerja

Setelah penyelidikan, Rafael ternyata menyimpan uang sampai Rp500 miliar dalam bentuk safe deposit box yang belakangan sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu terbukti dari simpanan uang cash senilai Rp37 miliar dalam mata uang dolar AS di deposit box salah satu bank yang sempat tak terendus.

Kejanggalan harta jumbo Rafael sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2013. Kala itu, kejanggalan harta Rafael Alun sempat dilaporkan ke KPK oleh PPATK. Sayang, KPK tidak menindaklanjuti laporan itu selama 10 tahun, hingga akhirnya terbongkar tahun ini.

Sejak kekayaan tak wajarnya terkuak ke publik, Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu.

Baca juga: Kelompok Tani Ternak Sapi Maju Jaya Wakili HSU ke Tingkat Provinsi

 

Aliran Dana ke Bisnis Panti Pijat

Terbaru, KPK menduga aliran uang hasil gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun mengalir ke perusahaan yang bergerak di bidang jasa pijat refleksi yakni PT Keluarga Segar Sehat.

KPK sudah mendalami hal tersebut setidaknya lewat Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga dalam pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023) lalu.

Rafael diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu diterima Rafael lewat salah satu perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Baca juga: Tak Kuasa Keluar, Kakek Suryani Meninggal Dunia Terkepung Api di Landasan Ulin

Terungkap Rafael kerap merekomendasikan PT AME pada para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS atau Rp1,34 miliar melalui perusahaan miliknya itu.

KPK lantas melakukan pengembangan terkait kasus itu dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Berdasarkan penyidikan awal, aksi Rafael Alun melalukan pencucian uang haram ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->