Hukum
Jejak Kasus Rafael Alun, Deposit Safe Box Rp500 M hingga Cuci Uang dari Panti Pijat
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru KPK menduga kasus pencucian ayah Mario Dandy itu itu mengalir ke salah satu perusahaan terkait pijat refleksi.
Dugaan aliran pencucian uang haram di bisnis pijat itu diketahui setelah KPK memeriksa pimpinan perusahaan pada Kamis (20/7/2023).
Simak jejak jahat Rafael Alun Trisambodo mulai dari harta tak wajar hingga kini cuci yang lewat bisnis panti pijat berikut ini.
Baca juga: Kakek Meninggal Terkepung Api, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran di Landasan Ulin
Harta Tak Wajar
Rafael Alun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. KPK telah menyita 20 aset Rafael Alun yang bernilai hingga Rp120 miliar terkait kasus ini.
Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar AS atau Rp1,34 miliar ketika bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar itu mulai terendus sejak kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio pada David yang merupakan anak pimpinan GP Ansor jadi viral.
Ketika pertama kali mencuat ke publik, Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Baca juga: Banjarmasin Job Fair 2023 Digelar Tiga Hari, Tawarkan 500 Lowongan Kerja
Setelah penyelidikan, Rafael ternyata menyimpan uang sampai Rp500 miliar dalam bentuk safe deposit box yang belakangan sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu terbukti dari simpanan uang cash senilai Rp37 miliar dalam mata uang dolar AS di deposit box salah satu bank yang sempat tak terendus.
Kejanggalan harta jumbo Rafael sebenarnya sudah terendus sejak tahun 2013. Kala itu, kejanggalan harta Rafael Alun sempat dilaporkan ke KPK oleh PPATK. Sayang, KPK tidak menindaklanjuti laporan itu selama 10 tahun, hingga akhirnya terbongkar tahun ini.
Sejak kekayaan tak wajarnya terkuak ke publik, Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu.
Baca juga: Kelompok Tani Ternak Sapi Maju Jaya Wakili HSU ke Tingkat Provinsi
Aliran Dana ke Bisnis Panti Pijat
Terbaru, KPK menduga aliran uang hasil gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun mengalir ke perusahaan yang bergerak di bidang jasa pijat refleksi yakni PT Keluarga Segar Sehat.
KPK sudah mendalami hal tersebut setidaknya lewat Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga dalam pemeriksaan pada Kamis (20/7/2023) lalu.
Rafael diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu diterima Rafael lewat salah satu perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Baca juga: Tak Kuasa Keluar, Kakek Suryani Meninggal Dunia Terkepung Api di Landasan Ulin
Terungkap Rafael kerap merekomendasikan PT AME pada para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS atau Rp1,34 miliar melalui perusahaan miliknya itu.
KPK lantas melakukan pengembangan terkait kasus itu dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Berdasarkan penyidikan awal, aksi Rafael Alun melalukan pencucian uang haram ditaksir mencapai Rp100 miliar. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sekda Kalsel Roy Rizali Ditarik ke Pusat, Dilantik Jadi Dirjen Bina Marga
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Cempaka Banjir, Hujan Guyur Banjarbaru Dini Hari hingga Siang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Peringati Isra Mikraj, Sekda HSU: Luangkan Waktu Salat Berjamaah di Sela Bekerja
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sidang Gugatan di MK: Ini Dalih KPU Banjarbaru Tak Cetak Surat Suara Ulang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Balap Liar di Kawasan Gubernuran Kalsel, Polisi Amankan 9 Motor
-
Hukum1 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan