Connect with us

HEADLINE

Jaringan Utilitas Fiber Optik Bikin Wajah Banjarbaru Semerawut, Tiang Terpasang Tapi Tak Berizin


DPMPTSP Banjarbaru Bahas SOP Pemasangan dengan Vendor


Diterbitkan

pada

Deretan instalasi kabel yang semrawut di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/9/2022). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jaringan kabel fiber optik sejumlah vendor telekomunikasi di Kota Banjarbaru disebut terpasang tapi tak mengantongi izin. Data yang dimiliki Pemko Banjarbaru ada sekitar 4 ribu lebih tiang jaringan fiber optik bertebaran di seluruh wilayah ibu kota Provinsi Kalsel ini.

Tak ingin wajah kota berjuluk Idaman ini makin semerawut dengan kabel utilitas, Pemko Banjarbaru akan membikin aturan main pemasangan jaringan utilitas kabel fiber optik yang kian hari kian terus bertambah.

Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar Fokus Group Discussion (FGD) di aula Nadjmi Adhani DPMPTSP Kota Banjarbaru, Kamis (3/11/2022).

FGD membahas standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait surat izin penempatan jaringan utilitas (fiber optik) melibatkan beberapa stakeholder terkait, termasuk perusahan vendor yang akan melakukan pemasangan kabel fiber optik di Banjarbaru.

 

DPMPTSP Banjarbaru mengelar FGD bahas SP dan SOP surat izin penempatan jaringan utilitas. Foto: Ibnu

Baca juga : Fenomena Air Warna Merah di Banjarmasin, Mitos atau Fakta Cegah Kucing Buang Kotoran

Kepala DPMPTSP Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan, dari hasil FGD ini akan menghasilkan sebuah kesepakatan bersama terkait SP dan SOP penempatan jaringan utilitas tersebut.

“Ada beberapa syarat-syarat perizinan SOP-nya sudah kita sepekati, akan memudahkan dalam proses perizinannya,” katanya.

Diakuinya, sekarang menjadi dilema pihaknya yakni jaringan kabel fiber optik yang sudah terpasang, namun belum menyelesaikan perizinannya.

“Permasalahannya adalah yang sudah terpasang, mereka melakukan permohonan izin, tetapi belum keluar perizinannya, di lapangan sudah dilakukan pemasangan tiang-tiang, ada beberapa hasil survei Dinas PUPR, tiang yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan, sehingga tidak bisa dikeluarkan surat rekomendasi dan mereka (pemilik tiang) diminta melakukan penggeseran dengan batas waktu,” jelasnya.

Baca juga  : BPBD Kalsel Pasang 8 Alat EWS di 4 Kabupaten Rawan Bencana

Rita menegaskan jika tidak melakukan penggeseran, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran.

“Kalau surat itu tidak mengindahkan untuk melakukan penggeseran, maka akan kami tembuskan ke Satpol PP, untuk dilakukan pencabutan,” tegasnya.

Masih kata Rita, FGD ini juga sembari melakukan sosialisasi untuk para vendor tidak memasang fiber optik di tempat yang tidak diperbolehkan.

“Hari ini juga disampaikan, yang mana dibolehkan, seperti rumija (ruang milik jalan) dan rumaja (ruang manfaat jalan), sehingga mereka (vendor) tidak ada lagi alasan untuk tidak paham untuk pemasangan jaringan utilitas ini,” tuturnya.

Baca juga  : Bupati Lamandau Pimpin Raker Bersama Camat Lurah Kades Ketua BPD

Dibeberkan Rita, Dinas PUPR Kota Banjarbaru sedang melakukan survei bagi jaringan utilitas yang berizin maupun tidak.

“Ini masih survei lapangan, masih banyak karena hampir 4 ribu tiang yang sudah terpasang,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->