Connect with us

Kanal

Jambret DPO Polres Banjarbaru Diringkus di Balangan

Diterbitkan

pada

Tersangka jambret yang berhasil diringkus Polres Balangan. Foto : istimewa

PARINGIN, Polres Balangan meringkus pelaku jambret  yang sudah 2 minggu lidik di rumah mertuanya tepatnya di Desa Kapul Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Banjarbaru.

Sebelumnya, Polres Balangan menerima laporan Selasa (1/5) pukul 09.00 Wita adanya aksi penjambretan di Jalan A. Yani Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan. Sewaktu itu korban sedang melintas mengunakan kendaraan roda 2, ia dipepet oleh pelaku menggunakan motor jenis Satria F.

Lalu, pelaku tersebut mengambil paksa 1 buah tas milik korban hingga membuat jatuh dari motornya. Pelaku pun langsung kabur membawa tas berisikan uang tunai dan 2 buah HP tersebut. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Balangan.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Balangan melakukan lidik di lapangan yang saat itu telah diketahui tersangka bernama Yandi alias Jolong (32). Dia adalah warga Desa Balida Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Selang beberapa minggu, polisi mengetahui keberadaan tersangka.

Kemudian pada hari Rabu (16/5) pukul 17.30 Wita, Unit Jatanras dan Polsek Halong melakukan penangkapan pelaku di rumah mertuanya yang berada di Desa Kapul, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres balangan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni membenarkan adanya penangkapan tersebut dan mengungkapkan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 buah Hp milik korban yg hilang. “Memang benar tersangka ditangkap di rumah mertuanya, tersangka langsung digiring Kepolres Balangan guna pemiksaan lebih lanjut, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti milik korban berupa 2 unit Hp diantaranya 1 Unit Hp jenis Nokia dan 1 Unit Hp Jenis Samsung” ungkapnya.

AKBP Moh Zamroni juga menambahkan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka Yandi, diketahui ternyata tersangka merupakan DPO di Polres Banjarbaru.

“Setelah diselidiki pelaku ini juga pernah melakukan tindak pidana Curas (jambret) dan melakukan pembobolan kartu ATM milik korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjarbaru dan sudah masuk dalam DPO Res Banjarbaru” pungkasnya. (Rico)

Reporter:Rico
Editor : Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->