DPRD KOTABARU
Jadi Korban Investasi Bodong, 9 Warga Datangi DPRD Kotabaru
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Saat ini marak mengenai informasi tentang investasi bodong, yang mana empat orang tersangkanya telah ditangkap oleh jajaran anggota Polres Tanahbumbu, Kalsel.
Di antara para korbannya, ada yang dari Kabupaten Kotabaru dan ini menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk bagi kalangan anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I.
Senin (8/11/2021), sembilan warga mendatangi kantor DPRD Kotabaru dan disambut oleh Komisi I dalam rangka mengadukan terkait dengan investasi bodong yang merugikan mereka.
“Kami dari Komisi I, tadi menerima kedatangan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong,” ujar Rabbiansyah selaku Sekretaris Komisi I, yang akrab disapa Roby.
Baca juga: Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria Bertato di Sumut Diciduk Polisi
Dia mengatakan, adapun warga yang datang semuanya dari Dapil 3 wilayah Kecamatan Sungai Durian, Pamukan Barat dan Pamukan Utara.
“Untuk kerugian korbannya sendiri bervariasi, mulai dari Rp 1,3 miliar, Rp 1 miliar dan Rp 350 juta bahkan yang masih belum melaporkan di belakang masih puluhan orang dengan nilai kerugian juga lebih dari ratusan juta rupiah,” beber dia.
Bahkan, lanjut Roby, beberapa orang yang jumlah kerugiannya juga mencapai angka miliaran rupiah. Selain itu, ia juga melakukan pendampingan kepada masyarakat yang memasukkan laporannya ke Polres Kotabaru.
Baca juga: Kasus COVID-19 di China Naik Lagi, Gara-gara Varian Baru?
“Saya merasa ikut prihatin, karena mereka masyarakat yang menjadi korban praktik investasi bodong itu. Oleh karenanya, saya tadi ikut mendampingi warga dan langsung menghadap Kasat Reskrim yang di terima secara baik serta di arahkan beliau untuk melaporkan secara resmi,” jelas dia.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat utamanya yang menjadi korban agar segera melaporkan secara resmi ke Polres Kotabaru.
Tentunya juga di ingatkan olehnya jangan sampai ikut investasi yang menggiurkan jauh dari nalar jika di janjikan keuntungan yang sangat besar. Biasakan berinvetasi harus legal dan logis agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Menjadi harapannya mudah-mudahan dengan pelaporan kepada pihak berwajib akan mendapatkan titik temu dari perkara yang di hadapi.
Baca juga: Periksa 8 Orang, BNNP Akan Telusuri Pelanggan di Spa Jogja yang Terlibat Peredaran Sabu
Meskipun bagi para korban untuk dapat kembali modal 100 persen adalah sesuatu yang tidak mungkin. Tetapi dengan membuat pelaporan resmi adalah upaya para korban dalam menyikapi korban.
“Dari aduan warga itu, dijelaskan modus dari pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban dengan hasil fantastis, semisal dengan menanam saham Rp 1 juta, maka dalam tempo 15 hari akan di kembalikan sebesar Rp 1,3 juta. Makin besar ikut menanam saham, maka makin besar pula keuntungan para nasabah yang di janjikan,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter: muhammad
Editor: Dhani
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Dilaporkan Bagi Sembako saat Kampanye, Said Abdullah Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru
-
Bisnis3 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?