Connect with us

NASIONAL

Periksa 8 Orang, BNNP Akan Telusuri Pelanggan di Spa Jogja yang Terlibat Peredaran Sabu

Diterbitkan

pada

Sejumlah tersangka kasus peredaran sabu di sebuah spa Jalan Magelang dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021). Foto : SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora

KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta terus mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah spa Jalan Magelang, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Petugas telah memeriksa sebanyak delapan saksi termasuk tersangka untuk menelusuri pelanggan yang diduga mengonsumsi sabu tersebut.

“Ada sekuriti yang kami periksa. Selain itu, manajer operasi juga sudah kami periksa, termasuk tiga tersangka itu. Totalnya ada delapan orang yang sudah diperiksa,” kata Kepala BNNP DIY Andi Fairan saat konferensi pers di kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut pihaknya juga akan menelusuri siapa saja pelanggan yang ikut mengonsumsi dan terlibat dalam kasus itu.

“Kami masih mendalami apakah ada orang atau konsumen yang terlibat dalam kasus yang terjadi di sana,” katanya.

 

Baca juga : Kelistrikan Bermasalah, Sebuah Mobil Sedan Terbakar di Trikora

Bukan tanpa alasan penelusuran itu dilakukan. Pasalnya dari penyelidikan BNNP, tersangka yang mengelola spa tersebut sudah menerima 43 kali sabu tersebut.

“Sudah 43 kali tersangka ini menerima barang dari Medan. Patut diduga sabu itu tidak hanya dikonsumsi oleh tersangka, tapi juga kemungkinan dikonsumsi oleh pelanggan yang datang,” ujar Andi.

Kendati demikian, BNNP DIY belum mengetahui bagaimana tersangka menawarkan barang haram tersebut ke pelanggan. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Pada saat ini operasi spa tersebut ditutup sementara. Sejumlah BNN line dipasang sembari mengungkap kasus dan fakta lain dari terungkapnya kasus itu.

 

Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Dirut Operasional Askrindo Anton Fadjar Jadi Tersangka Korupsi

Andi mengaku bahwa sejauh ini klaster spa menjadi kecurigaannya sebagai tempat peredaran gelap narkotika. Sebelumnya daftar klaster yang menjadi kewaspadaan BNNP antara lain, indekos serta tempat hiburan malam.

“Kami ingin menyampaikan ke masyarakat, bahwa memang betul tempat spa atau panti pijat ini menjadi lokasi peredaran narkotika. Sehingga harus diawasi bersama,” kata dia.

Sebanyak tiga tersangka diciduk petugas BNNP DIY dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di spa Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Kamis (4/11/2021). Tiga tersangka antara lain, DT (41), DW (43) serta kekasih DT berinisial M (25).

Tersangka DT yang mengelola spa tersebut menyembunyikan sabu seberat 3,45 gram ke dalam kotak berisi kopi. Hal itu dilakukan sebanyak 43 kali, mulai Oktober 2020-November 2021.

 

Baca juga : Rugi Rp 2 Miliar Lebih, Empat Warga Datangi Polres Kotabaru Adukan Investasi Bodong

Atas perbuatan tersangka, ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009, dengan masing-masing ancaman 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta pasal 112 diancam penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara. (Suara.com)

Editor : Suara


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->