NASIONAL
Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria Bertato di Sumut Diciduk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM – Seorang pria bertatot ditangkap polisi karena menanam ganja di pot bunga rumahnya. Pria itu berinisial MS (43) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya warga yang menanam ganja di belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada Senin 8 November 2021.
“Petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot dan disembunyikan dibelakang rumahnya,” katanya melansir digtara.com–jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman? Berikut Faktanya
MS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Suara.com)
Editor: suara
-
HEADLINE1 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluSuhu Udara Kalsel Bisa Sentuh 23 hingga 35 Derajat Celsius


