Connect with us

NASIONAL

Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria Bertato di Sumut Diciduk Polisi

Diterbitkan

pada

Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

KANALKALIMANTAN.COM – Seorang pria bertatot ditangkap polisi karena menanam ganja di pot bunga rumahnya. Pria itu berinisial MS (43) warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya warga yang menanam ganja di belakang rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada Senin 8 November 2021.

“Petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam dalam pot dan disembunyikan dibelakang rumahnya,” katanya melansir digtara.com–jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).

 

 

Baca juga: Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman? Berikut Faktanya

MS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Suara.com)

Editor: suara


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->