Connect with us

HEADLINE

Jadi Kaki Tangan Cuci Uang Gembong Narkoba, Bertemu Fredy Pratama saat Dikasih Liburan ke Thailand


Keterangan Saksi dalam Sidang Kasus TPPU Narkoba Lian Silas di PN Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus TPPU Narkotika terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/1/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Lian Silas -ayah gembong narkoba Frrdy Pratama- dengan agenda pemeriksaan saksi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (29/1/2024) siang.

Saksi Tri Wahyuning Tirto Handono saat sidang mengungkapkan, mengenal sosok Fredy Pratama sejak satu SMA di Malang, Jawa Timur.

Fredy Pratama menurutnya langsung drop out saat kelas 1 SMA. Saksi mengaku baru bertemu kembali pada tahun 2008 ketika Fredy Pratama mengikuti turnamen billiar di Kota Malang.

Sejak saat itu, komunikasi keduanya menjadi intens. Namun, hingga beberapa tahun setelahnya, saksi belum mengetahui soal bisnis narkoba yang dijalankan Fredy Pratama.

Baca juga: Banyak Syarat Pelaporan, APK Melanggar Aturan di Banjarbaru Tak Bisa Ditertibkan 

“Saya tahunya Fredy anak orang kaya, dia suka mentraktir,” ujar saksi.

Perintah untuk membuat rekening oleh Fredy Pratama juga diterima saksi asal Kota Malang ini. Sedikitnya ada 8 rekening yang dibuatnya atas perintah gembong narkotika itu. Namun, sekali lagi ia mengaku tak mengetahui peruntukkan rekening tersebut.

“Membuat rekening tidak tahu tujuannya, setelah diperintah saya kerjakan, saya tidak menanyakan,” ujar saksi Tri Wahyuning.

Meski kenal dekat dengan Fredy Pratama, saksi mengaku tak mengenal dan belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa Lian Silas -ayah Fredy Pratama-.

Baca juga: Panwaslu Amuntai Tengah Simulasi Pengawasan di TPS

Pengakuan dalam persidangan, saksi beberapa kali pernah diperintah oleh Fredy Pratama untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening bank atas nama terdakwa, akan tetapi ia tak ingat lagi nominal uangnya.

“Ke Lian Silas 4 atau 5 kali (mengirim) ke rekening BCA,” aku saksi Tri Wahyuning.

Tak hanya mentransfer uang, saksi juga berstatus terdakwa TPPU jaringan Narkoba Fredy Pratama. Karena turut membantu Fredy Pratama dalam pengurusan aset berupa tanah dan ruko.

Pengakuan Tri Wahyuning, sedikitnya ada 5 sertifikat tanah yang dikuasai Fredy Pratama atas nama dirinya. Tanah itu tersebar di beberapa daerah, salah satunya di Kota Banjarmasin. Semua aset tersebut telah dilakukan penyitaan saat kasus ayah Fredy Pratama, Lian Silas mulai bergulir di Bareskrim Polri.

Baca juga: Revitalisasi Taman Satwa Jahri Saleh Banjarmasin Terancam Gagal

“Saya pernah ke Banjarmasin bertemu dengan notaris untuk tanda tangan. Dikasih Rp10 juta untuk 5 tanah,” ujar saksi.

Saksi yang juga terjerat kasus TPPU jaringan narkoba Fredy Pratama ini mengaku sempat difasilitasi liburan ke Thailand oleh buronan Interpol itu. Bahkan diberikan uang pesangon sebesar Rp1 miliar dari Fredy Pratama.

“Saya disuruh (Fredy Pratama) ke Thailand berlibur. Sebagai tanda imbalan karena selama ini membantu dia. Membantu membuat rekening, mencarikan ruko,” ujarnya.

Selama 3 bulan di negara Thailand tahun 2022, saksi mengaku sempat bertemu langsung dengan Fredy Pragama. “Di Thailand bertemu Fredy Pratama,” kata saksi.

Baca juga: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Mulai Berlayar, ICCT Was-was

Hakim PN Banjarmasin pun sempat menanyakan kepada saksi soal kondisi fisik Fredy Pratama ketika pertemuan terakhir keduanya di tahun 2022. Hakim ingin memastikan apakah muka atau fisik Ferdy Pratama sama dengan fotonya yang tersebar selama ini.

Saksi Tri Wahyuning pun mengatakan jika fisik Fredy Pratama pada tahun 2022 itu masih sama dengan fotonya yang tersebar selama ini.

Sementara terdakwa Lian Silas yang mengikuti persidangan tidak membantah alias membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan saksi Tri Wahyuning, baik soal adanya transfer maupun soal sertifikat tanah.

Sebelumnya dalam dakwaan, Lian Silas dituduh telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi buronan Polri dan Interpol.

Baca juga: BREAKING NEWS. Relawan Damkar Tenggelam di Sungai Martapura

Masih dari surat dakwaan, uang yang bersumber dari bisnis haram narkoba Fredy Pratama itu pun kemudian digunakan oleh terdakwa membeli sejumlah aset dan membangun bisnis. Diantaranya restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Kemudian Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya di berbagai daerah yang telah dilakukan penyitaan saat poses penyidikan di Bareskrim.

Totalnya tak main-main, nilai aset bergerak dan tidak bergerak yang disita pada perkara Lian Silas mencapai Rp1 triliun.

JPU dalam dakwaan memasang pasal berbentuk kombinasi. Dakwaan kesatu primair dipasang pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, subsidair dipasang pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Media Sosial Friendster Comeback, Pengguna Sudah Bisa Mendaftar

Atau kedua, primair di pasang pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->