Connect with us

HEADLINE

Banyak Syarat Pelaporan, APK Melanggar Aturan di Banjarbaru Tak Bisa Ditertibkan 

Diterbitkan

pada

Sejumlah APK yang terpasang di kawasan Jalan Ir PM Noor Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Foto: Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menanggapi laporan 108 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui sebelumnya pada Senin (22/1/2024), sebanyak 108 APK yang terpasang di kawasan Banjarbaru Selatan dan Landasan Ulin dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, 103 APK yang dilaporkan di antaranya belum memenuhi syarat formal dan atau materiil.

Baca juga: Revitalisasi Taman Satwa Jahri Saleh Banjarmasin Terancam Gagal

“Terkait laporan yang disampaikan sudah kita sisir dari 108 data APK yang diduga melanggar itu ada 103 ternyata lokusnya masih belum jelas,” ujar Hegar Wahyu Hidayat di kantornya, Senin (29/1/2024).

Dalam ketentuan, disebutkannya syarat formil dan materiil yang dimaksud ialah seperti nama pelapor, nama terlapor, dan lokus atau titik lokasi kejadian pelanggaran.

“Pelapor harus bisa membuktikan dalil yang disangkakan, APK yang dikatakan melanggar harus dibuktikan mulai dari siapa yang melanggar, kemudian tempat pelanggarannya harus dipenuhi, agar bisa kita proses,” jelas dia.

Baca juga: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Mulai Berlayar, ICCT Was-was

Oleh sebab itu, sambung dia, Bawaslu kembali meminta pelapor agar memperbaiki isi laporannya sesuai dengan mekanisme pelaporan.

Laporan perbaikan itu, kata dia, nantinya kembali akan dikaji Bawaslu terkait APK mana saja yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Laporan yang sudah diperbaiki nanti kita lihat lagi detailnya dan akan kita klaster yang mana melanggar PKPU Nomor 15 dan mana yang melanggar peraturan lainnya, jika Perda kita terus kan ke Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP,” jelasnya.

Baca juga: Hemat Biaya Waktu, Dinas Perpustakaan HSU Dorong Penggunaan Arsip Digital

Sementara itu pada Senin (29/1/2024), Jaya Hasiholan Limbong, pelapor kembali datang ke Bawaslu Banjarbaru, membawa perbaikan bukti dan data pelanggaran.

“Untuk saat ini kami memperbaiki alamat APK yang diduga melanggar sebanyak 103, alamatnya tidak sesuai terkait dengan itu Bawaslu menerima perbaikan kami dan mengatakan akan menindaklanjuti terkait dengan alamat APK yang tidak jelas,” ucap Jaya Hasiholan Limbong.

Dia menjelaskan terhadap data pelanggaran yang ia laporkan sebelumnya telah ditelaah melalui google form dan terkait alamat ia selarkan menggunakan google maps.

Baca juga: BREAKING NEWS. Relawan Damkar Tenggelam di Sungai Martapura

Namun, sambung dia, alamat yang dimuat tidak sesuai dengan pemetaan titik pemasangan APK yang dipakai Bawaslu Banjarbaru.

“Terkendala hanya komunikasi, kami memakai teknologi dan mereka memakai pemetaan. Oleh sebabnya kami jelaskan bahwa kami tidak tahu dengan pemetaan itu seperti apa,” sebut dia.

Ia pun mengatakan telah memperbaiki dan melengkapi alamat yang dianggap tidak jelas.

Baca juga: Dugaan Proyek Tak Beres Pagar Beton Ambruk Instalasi Farmasi Banjarmasin 

“Sudah kami perbaiki, dan kami lengkapi tetap menggunakan google maps untuk membantu penitikan karena kami tidak mengetahui alamat-alamat, namun yang pasti dalam hal ini bawaslu bilang akan dibantu sesuai dengan google maps,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->