Connect with us

HEADLINE

Itjima’ Ulama MUI Haramkan Politik Uang di Pilkada dan Pilpres

Diterbitkan

pada

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI selesai hari ini dengan menghasilkan sejumlah fatwa. Foto : devi

BANJARBARU, Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Ponpes Al Falah, Banjarbaru, sejak 7-9 Mei 2018, rampung dengan menghasilkan 24 fatwa plus 1 fatwa mengenai Palestina. Ijtima’ yang dihadiri sebanyak 800 ulama berbagai daerah se-Indonesia ini juga menghasilkan fatwa haram untuk praktek politik uang dalam Pilkada maupun Pilpres.

Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, itjima’ ulama yang dilakukan selama tiga hari tersebut membahas berbagai permasalahan kebangsaan, keagamaan, dan perundang-undangan.

Menyangkut praktek politik uang atau money politics dalam Pilkada dan Pilpres, menurut KH Ma’ruf Amin menjadi salah satu agenda pembahasan bersama dengan maraknya politisasi agama belakangan ini.

“Memilih memang menjadi kewajiban warga negara, tetapi jika kemudian pilihan itu dibayar, maka hukumnya haram karena sama dengan suap,” katanya.

Keharaman ini tidak hanya berlaku bagi si pemberi, tetapi juga penerima money politics. Pertimbangannya adalah, politik uang akan menyingkirkan orang-orang yang baik. Sebab tidak menutup kemungkinan, yang terlipih justru calon pemimpin yang memiliki akhlak buruk yang bisa menghalalkan segala cara untuk berkuasa.

Begitupun menyangkut persinggungan agama dengan politik, KH Makruf Amin menegaskan jangan sampai agama dipolitisasi, atau sebaliknya agama dipakai untuk berpolitik. “Oleh karena itu, perlu bagi para ulama untuk membuat fatwa terkait politik,” ujarnya.

Selain itu, ijtima’ ulama di Banjarbaru juga dibahas mengenai kolom agama dan kepercayaan yang tidak disatukan dalam kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya,  MUI menyarankan agar para penganut kepercayaan dibuatkan KTP khusus. “Ini solusi yang ditawarkan MUI, karena penganut kepercayaan itu jumlahnya hanya ratusan ribu orang. Jadi MUI memberi toleransi, namun jangan digandeng dengan agama,” harapnya.

Terkait LGBT yang dianggap merupakan perilaku menyimpang dan tidak dibenarkan oleh semua agama, serta tidak sejalan dengan pancasila dan UUD 1945. MUI memberikan apresiasi terhadap DPR dan pemerintah  untuk segera menyelesaikan pembahadan rancangan KUHP. Harapannya, agar memasukkan hubungan seksual sesama jenis, zina (hubungan bukan suami istri yang sah), dan perkosaan adalah sebagai tindakan pidana serta batasan umur pada tidak pidana pencabulan orang dewasa ke anak-anak sesama jenis dihilangkan.

Berbagai rumusan terkait ijtima’ ulama dibahas dalam sidang-sidang komisi. Untuk Komisi A membahas soal kenegaraan, Komisi B-1 dan Komisi B-2 mendalami hukum keagamaan dan fikih komtemporer, sedangkan Komisi C membahas tentang perundangan.

“Dari kajian empat komisi ini, telah didapat 24 fatwa. Dari 24 fatwa ini dibagi dalam tiga yakni 4 fatwa berkenaan dengan asasiyah wathaniyah, 11 fatwa fiqhiyyah dan 9 fatwa qanuniyah. Ada tambahan satu fatwa mengenai Resolusi Palestina yang mengimbau agar Amerika Serikat segera membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel,” pungkas KH Makruf Amin.(devi)

Reporter : Devi
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->