Connect with us

HEADLINE

Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol

Diterbitkan

pada

Ilustrasi minuman beralkohol. Foto:clam mlo from pexels

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mau mencabut peraturan presiden terkait investasi industri miras. Tidak berhenti disitu, MUI kini mendesak DPR untuk mewujudkan aturan pelarangan peredaran minuman akohol.

Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan pihaknya terus mendorong agar para legislator lebih serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Saat ini RUU Larangan Minol telah masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“MUI sudah mengajukan pokok-pokok pikiran saran masukan sehingga ini bagian dari upaya untuk kepastian hukum,” kata Amirsyah dalam keterangan pers melalui daring, Selasa (2/3/2021).

MUI mendorong DPR RI untuk serius membahas RUU Larangan Minol tersebut karena menurut Amirsyah, beragam regulasi yang turut membahasnya tidak begitu jelas dan tegas.

Amirsyah kemudian berharap DPR dapat membahas RUU Larangan Minol pasca Jokowi membatalkan investasi industri miras.

“Dengan RUU ini kita harapkan bisa lebih jelas tegas dalam pengaturan pengendalian bahaya minuman beralkohol, karena itu kita minta kepada DPR secara sungguh-sungguh secara serius untuk melakukan karena ini sudah masuk dalam prolegnas beberapa periode masa tugas dari DPR RI.” (suara.com)

Editor : Kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->