Connect with us

Kota Banjarmasin

Ini Aturan THM dan Rumah Makan di Banjarmasin Selama Puasa

Diterbitkan

pada

Forkopimda Banjarmasin mengeluarkan surat instruksi kepada pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin mengeluarkan instruksi dalam rangka pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriyah.

Surat dengan nomor 200.1.3/370-WASNAS/2023/BAKESBANGPOL itu ditunjukkan kepada semua pengelola usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan, tempat makan dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.

Poin pertama, surat instruksi itu menjelaskan jika usaha rumah makan atau restoran di Kota Banjarmasin diperbolehkan menjual makanan pada siang hari, namun harus dilakukan secara take away atau memesan makanan dengan cara dibungkus.

“Dengan ketentuan pintu area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil,” tulis surat instruksi yang dibagikan media sosial resmi Pemko Banjarmasin, Senin (27/3/2023) siang.

 

Baca juga: Wali Kota Aditya Paparkan LKPj Tahun 2022

Sedangkan untuk layanan makan dan minum untuk berbuka puasa di tempat pada usaha restoran atau rumah makan, hanya diperbolehkan dibuka mulai pukul 17.00 Wita.

Sedangkan bagi pedagang makanan atau minuman yang berjualan di pasar wadai ramadhan diperbolehkan membuka dagangan dari pukul 15.00 Wita.

Sedangkan untuk toko oleh-oleh (souvenir) atau toko yang menjual makanan kering (tidak melayani makan-minum di tempat) diperbolehkan membuka tokonya pada siang hari.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana, Dandim 1007 Banjarmasin Letkol Arm Agung Nugroho, Kejari Banjarmasin Indah Laila, dan Ketua PN Banjarmasin Rustanto juga mengatur usaha tempat hiburan malam (THM) dan usaha biliar (bola sodok).

Untuk kegiatan THM, Pemko Banjarmasin melarang beroperasi selama satu bulan penuh saat Ramadhan dan satu hari setelah lebaran.

“Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, musik hidup (live music), bar, pada bulan Ramadhan,” tulis surat instruksi yang diterima kanalkalimantan.com.

 Baca juga: Kasus Jual Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Sedang pelaku usaha Biliar di Kota Banjarmasin juga tidak diperbolehkan beroperasi atau membuka usahanya selama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut, untuk usaha salon kecantikan diperbolehkan menjalankan usahanya pada siang hari dari pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita.

“Dengan ketentuan tidak membolehkan atau memberikan makanan dan minuman,” tulis pengumuman resmi.

Dalam surat instruksi yang ditandangani oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Forkopimda lainnya tersebut juga mengatur usaha bioskop atau cinema yang ada di Kota Banjarmasin.

Pelaku usaha bioskop atau cinema diinstruksikan untuk meniadakan pertunjukan pada malam pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan, dan ketika malam hari Raya Idul Fitri 1444 hijriyah.

Selain itu, pemutaran film juga dibatasi untuk sore hari sampai pukul 18.00 Wita, sedangkan untuk malam hari dimulai pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Istri Pamer Kekayaan di Medsos, Ditjen Hubla Dinonaktifkan

“Film yang dituangkan tidak mengganggu kekhusukan orang dalam melaksanakan ibadah bulan Ramadhan,” jelasnya.

Pada surat tersebut, tidak ada penjelasan secara detail terkait sanki yang akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar instruksi tersebut.

Hanya saja, warga yang menemukan atau mengetahui pelanggaran tersebut diharapakan untuk melaporkan kepada pihak terkait yaitu Satpol PP Kota Banjarmasin atau ke aplikasi pengaduan SIPADU milik Pemko Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->